Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan kesepakatan dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III, dan IV. Kesepakatan itu dilakukan untuk meringankan tarif jasa pelabuhan.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dengan Direktur Utama PT Pelindo I Bambang Eka Cahyana, Direktur Utama PT Pelindo II Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT Pelindo III Doso Agung, dan Direktur Utama PT Pelindo IV Farid Padang.
“Kesepakatan kerja sama ini dilakukan untuk menunjang kelancaran pelayanan publik yang menjadi prioritas nasional, termasuk bagi angkutan tol laut,” kata Dirjen Agus, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, belum lama ini.
Kesepakatan antara Kemenhub dan PT Pelindo tersebut diperuntukan bagi perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur, serta penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan penumpang dan barang di laut.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi prioritas sandar kapal, penyediaan bunker sesuai trayek, jumlah hari layar, dan keringanan tarif jasa kepelabuhanan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan serta berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani hari ini.
“Meskipun demikian, kesepakatan yang baik ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,” tutup Dirjen Agus.
Hadir sebagai saksi untuk penandatanganan tersebut adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan sejumlah pejabat terkait lainnya
Sumber Republika, edit koranbumn