• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Selama Masa Pandemi PPKM Level 1-4

by redaksi
27 Juli 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

RelatedPosts

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19  Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut :

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetAp membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7).

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
• SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
• SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Kuartal II 2021, Kementerian Investasi Laporkan Realisasi Investasi Tumbuh 16,2%

Next Post

Menuju Netral Karbon 2060, PLN Pertimbangkan Penerapan CCUS di PLTU

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

11 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

11 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menjalankan Amanat Danantara, Telkom Indonesia Melepas AdMedika

11 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Fokus pada Bisnis Inti, Telkom Indonesia Melakukan Pelepasan Anak Usaha AdMedika ke Fullerton Health

11 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Menuju Netral Karbon 2060, PLN Pertimbangkan Penerapan CCUS di PLTU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Memastikan Kesiapan Melayani Angkutan Periode Lebaran 2026

4 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

8 jam ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Fitch Ratings Merevisi Prospek kredit Indonesia menjadi Negatif Sebelumnya Stabil

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Mulai Melakukan Peninjauan Lokasi Langkah Awal Perencanaan Konsep Pembangunan MBR di Cikarang

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

by redaksi
11 Maret 2026
0

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pemerintah pusat segera melakukan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) baru yang terletak di kawasan...

Read more
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

11 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menjalankan Amanat Danantara, Telkom Indonesia Melepas AdMedika

11 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In