PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) mengalihkan saham anak usahanya PT Kimia Farma Apotek (KFA) senilai Rp1,86 triliun.
Direktur Utama David Utama KAEF mengatakan perseroan telah melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Saham KFA dengan PT Akar Investasi Indonesia (AII) yang merupakan anak perusahan Indonesia Investment Authority (INA), dan CIZJ Limited (CIZJ) yang merupakan anak perusahaan Silk Road Fund Co., Ltd..
Penandatanganan ini dilakukan di Jakarta pada 27 Desember 2022. Adapun penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari penandatangan Conditional
Share Subscription and Purchase Agreement pada 13 November 2022 lalu.
Melalui transaksi ini, KFA memperoleh dana segar hingga Rp1,86 triliun dimana sebesar Rp460 miliar diperoleh melalui pengambilalihan sebagian saham KFA milik KAEF, dan Rp1,4 triliun merupakan saham baru KFA. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung modal kerja dan pengembangan bisnis KFA.
KFA akan melakukan pengembangan usaha melalui New Business Model with Digitalization. Skema ini akan dilakukan dengan menggabungkan online dan offline store melalui strategi omnichannel, integrasi ApotekKlinik-Lab Diagnostika, serta New Digital Channel.
“Pengembangan layanan apotek dan klinik terus dilakukan dengan melihat peluang pasar yang ada. Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas,” ujar kata David, Jumat (30/12/2022).
Jumlah outlet yang tersedia dari KFA mencapai 1.195 apotek, 410 klinik dan 72 laboratorium klinik yang tersebar di seluruh Indonesia. Bergabungnya AII dan CIZJ dengan KAEF diharapkan dapat mendukung pengembangan bisnis perseroan. Pengalihan saham ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi KFA untuk mengembangkan Operational Excellence & Service Experience.
KAEF juga berencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD) atau rights issue dalam bentuk Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebanyak 325,1 juta (325.108.944) saham dengan nominal Rp100. Dengan demikian KAEF diperkirakan dapat memperoleh dana segar senilai Rp32,51 miliar.
Adapun pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli OWK yang dikonversi menjadi saham seri B akan mengalami dilusi atas kepemilikannya sampai 5,5 persen setelah pelaksanaan rights issue dan konversi OWK. Dana hasil OWK dalam rangka rights issue ini nantinya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja KAEF.
Sumber Bisnis, edit koranbumn