Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) antara Kimia Farma Apotek dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank DKI, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), PT Bank Muamalat Indonesia, dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA).
Manajemen menerangkan upaya restrukturisasi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pondasi keuangan dan operasional perusahaan, sehingga mampu memberikan pelayanan bagi pelanggannya.
Adapun sejak April 2024, Kimia Farma Apotek tengah menghadapi tantangan finansial yang signifikan. Hal itu membuat manajemen mengambil langkah penataan finansial secara menyeluruh di tubuh KFA.
Kesepakatan restrukturisasi kredit ini ditandatangani KFA dengan jangka waktu 10 tahun. Hal ini dinilai mampu memberikan ruang bagi perusahaan untuk secara bertahap meningkatkan kinerja usahanya.
“Restrukturisasi ini merupakan langkah strategis bagi KFA untuk memperkuat struktur keuangan, menata arus kas secara lebih sehat, serta membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan layanan di seluruh Indonesia,” kata Plt. Direktur Utama Kimia Farma Apotek Junus Koswara dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/12/2025).
Junus menerangkan bahwa dengan disetujuinya aksi restrukturisasi ini juga mencerminkan dukungan dan kepercayaan perbankan terhadap prospek kinerja jangka panjang Kimia Farma Apotek.
Upaya restrukturisasi ini dinilai mampu memberikan optimisme bagi Kimia Farma Apotek untuk memperkuat stabilitas keuangan perusahaan, memastikan keberlanjutan layanan, hingga meningkatkan daya saing di industri layanan kesehatan nasional.
Dalam laporan keuangan KAEF per September 2025, tercatat liabilitas jangka pendek Kimia Farma telah menyusut menjadi Rp6,98 triliun, dari posisi Rp7,94 triliun per Desember 2024. Susutnya liabilitas jangka pendek KAEF, salah satunya terjadi lantaran penurunan utang bank jangka pendek menjadi Rp2,15 triliun per September 2025.
Sebaliknya, liabilitas jangka panjang perseroan justru naik menjadi Rp4,73 triliun pada periode yang sama, dari Rp3,58 triliun pada Desember 2024. Hal itu terutama disebabkan oleh utang bank jangka panjang yang membengkak menjadi Rp3,64 triliun per September 2025.
Alhasil, total liabilitas KAEF masih tercatat senilai Rp11,71 triliun per September 2025, naik dari posisi Rp11,53 triliun pada Desember 2024.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















