Kolaborasi Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN kembali mengungkap kasus yang terjadi di tubuh BUMN. Setelah Asabri dan Jiwasraya, kini kolaborasi Kejaksaan dan Kementerian BUMN menyasar pada Garuda Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir dengan didampingi Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengumumkan secara langsung perihal penindakan kasus pengadaan pesawat ini pada Senin (27/6).
Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung ini, Jaksa Agung mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru yang salah satunya adalah eks Direktur Utama Garuda berinisial ES.
Pengadaan pesawat di era manajemen Garuda Indonesia terdahulu terbukti telah merugikan negara. Burhanuddin menjelaskan, dari korupsi yang terjadi di tubuh Garuda di era 2005-2014 itu, total kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun. M
enteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.”Ini bukti kalau kita mau berkolaborasi dengan baik antarinstansi pemerintah. Dengan dikelola secara profesional dan transparan, maka mampu menghasilkan yang terbaik bagi negara,” ujar Erick.
Menteri Erick pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara. Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk di dalamnya Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia.
Sumber KBUMN