PT Pegadaian (Persero) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjalin kolaborasi untuk menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat yang belum dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan, melalui program kredit Ultra Mikro (Kreasi UMi).
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bukti nyata bahwa Pegadaian sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berkomitmen mendukung program pemerintah, dalam rangka mempercepat dan meningkatkan profesionalisme untuk pengembangan dan pemberdayaan ekonomi mikro di Indonesia.
“Pegadaian akan terus mendukung program pemerintah untuk mengembangkan UMKM melalui Kreasi UMi. Ini sekaligus menambah jumlah nasabah baru di berbagai daerah dengan kredit ultra mikro maksimal Rp10 juta per nasabah,” ujar Kuswiyoto di acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pegadaian dan PIP, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (10/03/2020).
Kuswiyoto menjelaskan program Kreasi UMi sebagai salah satu alternatif dalam pemberian fasilitas kredit yang bersifat fleksibel, sehingga tidak menyulitkan para nasabah. Tercatat sepanjang tahun 2019, Pegadaian menyalurkan Kreasi UMi dengan omset sebesar Rp209 miliar.
Sedangkan di tahun 2020, realisasi Pegadaian sampai bulan Februari telah menyalurkan dana Kreasi UMi dengan omset sebesar Rp114 miliar. Tercatat sepanjang tahun 2019 pemerintah telah menyalurkan Kreasi UMi sebesar Rp2,7 triliun untuk 979.972 debitur di seluruh Indonesia.
Pegadaian akan terus memacu penyaluran pembiayaan Kreasi UMi, yang berfokus memberikan solusi terpercaya untuk bagi masyarakat unbankable dengan fasilitas kredit yang cepat, mudah, dan murah. Hal ini terlihat dari pemberian jangka waktu pinjaman yang sangat fleksibel, dengan pilihan jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan.
“Proses kredit hanya membutuhkan waktu 3 hari saja, dan dana dapat segera cair. Kalau sewa modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kreasi UMi dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, nasabah cukup dengan melengkapi persyaratan yaitu memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan dan sudah berjalan satu tahun, fotokopi kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah (jika sudah menikah). Lalu, menyerahkan dokumen yang sah dan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan Faktur Pembelian).
Kreasi UMi merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, yang berfokus pada usaha-usaha mikro di lapisan masyarakat bawah yang belum bankable. UMi disalurkan ke Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu PT Pegadaian (Kreasi UMi) dan syarat peminjaman dengan menggunakan BPKB.