Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung membantu tingkatkan produktivitas urban farming di DKI Jakarta. Adapun dukungan nyata Pupuk Indonesia melalui pembinaan budidaya, bantuan pupuk, dan layanan pertanian untuk 31 Kelompok Tani (Poktan) urban farming yang diserahkan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menyampaikan bahwa, Pupuk Indonesia memiliki banyak program untuk mendukung ketahanan nasional, salah satunya mengoptimalkan potensi urban farming yang ada di DKI Jakarta.
“Urban farming menjadi hal penting untuk ketahanan pangan. Ini momen yang pas. Secara umum saat ini memasuki musim tanam. Hari ini kami memberikan bantuan pupuk sekitar 6 ton urea dan 6 ton NPK, dan kami juga memberikan fasilitas mobil uji tanah,” ujarnya.
Tri mengungkapkan bahwa dukungan Pupuk Indonesia pertama diberikan melalui layanan Mobil Uji Tanah (MUT) untuk mengecek kesuburan tanah yang menjadi lahan budidaya para Poktan. Selanjutnya Pupuk Indonesia juga memberikan bantuan pupuk sesuai kebutuhan tanaman atau berdasarkan hasil pengecekan MUT. Adapun bantuan pupuk yang diberikan yaitu pupuk nonsubsidi Urea Nitrea sebanyak 6.300 kilogram dan NPK Phonska nonsubsidi 6.300 kilogram.
“Kami cek (kondisi tanah, Red) dulu di sini. Alhamdulillah tanah di sini cukup bagus. Di mana PH-nya normal antara 6 hingga 7. Namun demikian tanah di sini defisit nitrogen sehingga kami memberikan pupuk Urea, sementara unsur pospat dan kaliumnya disini cukup bagus, ” ujar Tri Wahyudi.
Melalui pendampingan dan layanan MUT ini juga menjadi bagian dari Pupuk Indonesia untuk melakukan edukasi pemupukan berimbang bagi petani di perkotaan. Selain itu untuk memperkenalkan budidaya pertanian lebih modern dan presisi. “Kami membina atau memberikan edukasi pada petani. Jangan sembarangan memupuk, ya. Kita ada prosesnya farming. Kapan memupuknya, kebutuhannya seperti apa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga memastikan bahwa program kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diharapkan dapat berkelanjutan untuk kelompok tani lain di DKI Jakarta maupun di seluruh Indonesia. Sehingga urban farming dapat menjadi salah satu penyokong ketahanan pangan nasional.
“Hari ini kita untuk 31 Kelompok Tani dari lima daerah DKI Jakarta. Kami akan berkolaborasi, kita tidak akan berhenti di sini. Artinya petani-petani kita yang ada di kelompok petani ini kita coba untuk edukasi. Lahannya ada di beberapa daerah,” tandasnya.
Sementara itu dalam kegiatan ini juga hadir Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono; Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Rudi Margono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Danang Suryo Wibowo; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam; dan Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin.
Pj Gubernur DKI dalam sambutannya mengapresiasi program urban farming yang direalisasikan Pupuk Indonesia untuk masyarakat DKI. Program ini mampu menjadi solusi ketahanan pangan.
“Masyarakat harus bisa mengoptimalkan lahan yang dimiliki untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kami berharap program Pupuk Indonesia ini bisa ditularkan kepada masyarakat lain di DKI sehingga bisa mengembangkan urban farming,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Rudi Margono menyatakan bahwa kehadiran Kejaksaan Agung pada kegiatan penyaluran pupuk dan benih ini untuk memberikan pendampingan dari sisi hukum dalam menjalankan program CSR yang sesuai dengan tata kelola. Harapannya para Perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun swasta dapat melaksanakan program CSR mulai dari pendampingan maupun peningkatan kesejahteraan dengan baik.
“CSR ini merupakan kewajiban dari setiap Perusahaan BUMN maupun swasta bagaimana sesuai aturan yang berlaku. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban setiap tahunnya harus menganggarkan anggaran untuk kegiatan CSR. Pupuk Indonesia dan PAM Jaya selaku BUMN dan BUMD memberikan pendampingan sesuai aturan yang berlaku memberikan pembinaan melalui program CSR. Kenapa Kejaksaan berada di sini? Untuk penguatan jaringan kita mendukung intensifikasi pertanian, karena Kejaksaan tidak memiliki lahan pertanian, Kejaksaan memiliki inisiasi pemanfaatan CSR dan pendampingan hukum agar direksi yang mengelola CSR tidak ragu-ragu dan adanya kepastian karena sudah sesuai tata kelola,” kata Rudi.