Komisi Informasi (KI) Lampung memberikan apresiasi kepada PTPN VII yang telah konsisten dalam melaksanakan UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Informasi Lampung, Dery Hendryan, SiP, SH saat kunjungan ke PTPN VII, Kamis (11/10/2018) di Ruang Rapat Kantor Direksi, BandarLampung.
Ia berharap dalam melaksanakan UU No 14 ini, PTPN VII bisa terus meningkatkan dan komitmen dalam memberikan layanan informasi publik.”Terima kasih PTPN VII telah bermitra strategis dalam membangun keterbukaan informasi selama ini dan telah melaksanakan kerja sama lebih baik dengan Komisi Informasi Lampung,” kata Dery.
Ia menjelaskan Komisi Informasi Lampung sejak tahun 2016 telah memberikan penghargaan kepada badan publik dan meminta PTPN VII bisa menjadi lokomotif keterbukaan di BUMN, BUMD dan perusahaan publik lainnya ditengah ketertutupan informasi selama ini. “Tahun 2018 ini merupakan tahun ketiga Komisi Informasi Lampung memberikan anugerah kepada badan publik dan ada 6 kategori yang akan diberikan tahun ini,” katanya.
Sementara Kepala Bagian SDM PTPN VII Sultan MR menyambut baik kehadiran Komisi Informasi yang selama ini telah memberikan sosialisasi tentang keterbukaan informasi sehingga PTPN VII bisa menjadi salah satu BUMN yang menjalankan UU No.14 Tahun 2008. “Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang baik dengan Komisi Informasi Lampung dalam pengawasan publik.”,jelasnya.
PTPN VII terus berkomitmen dalam penerapan GCG, dengan melaksanakan kode etik yang berlaku untuk seluruh karyawan dan stakeholder.(HMS/SKR)
Sumber PTPN VII