• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Komitmen Bukit Asam Pasok Batubara untuk PLTU Milik PLN

by redaksi
8 Januari 2022
in Berita
0
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah perusahaan tambang batubara angkat bicara mengenai kebijakan larangan ekspor sementara.

Dalam keterangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (5/1), Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonoius Andwie mengatakan, pada dasarnya larangan ekspor batubara ini tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional dan kelangsungan PTBA dan/atau anak usaha.

RelatedPosts

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

Hal ini mengingat PTBA dan/atau anak usaha yakni PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batubara kepada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Grup dan beberapa independent power producer (IPP).

“Namun sampai dengan saat ini, Bukit Asam sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batubara,” tulis Apollonius, Rabu (5/1).

Apollonius mengatakan, belum ada dampak keuangan yang material terhadap laporan keuangan konsolidasian PTBA. Sampai saat ini, PTBA masih meninjau dampak pendapatan usaha atas pemberlakuan larangan ekspor tersebut.

Berdasarkan perjanjian jual beli batubara dengan pembeli, PTBA telah mengatur terkait klausul keadaan hara, dimana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar.

Dalam hal keadaan kahar timbul kepada PTBA sebagai penjual, maka emiten pelat merah ini dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggungjawab selama keadaan kahar belangsung. Dalam hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi).

Sebagai tindak lanjur larangan ekspor, PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah guna melakukan diskusi lebih lanjut.

Sehingga, kebijakan yang diterbitkan akan bersifat lebih adil (fair) bagi perusahaan pertambangan. Di sisi lain, ini juga dapat membantu PT PLN dan IPP dalam pemenuhan pasokan batubaranya.

Pada Senin (3/1), PTBA dan APBI telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM daftar perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Usulannya adalah mencabut larangan pelaksanaan ekspor terhadap perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi DMO.

Asal tahu, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.

Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Berita Singkat BUMN : PTPN 8, PTPN 6, PPI, Waskita Karya, KAI, Danareksa, Jasa Marga, Adhi Karya, Pos Indonesia, Rekind, WIKA, Pupuk Kaltim, Semen Baturaja, Pertamina, GARAM,

Next Post

Penjelasan MIND ID Terkait Batal Akuisisi Streetscooter Jerman

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

13 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

13 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

13 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Kontribusi Signifikan dari Anak Usaha BRI pada Laba Rp57,13 triliun pada 2025

13 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Dari Kampus ke Dunia Kerja Program Ikatan Kerja ULBI Siapkan Talenta Logistik untuk Pos Indonesia

13 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Dukung Konektivitas Laut Timor Leste, PAL Indonesia Tuntaskan Perbaikan MV Berlin Ramelau

13 Maret 2026
Next Post
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

Penjelasan MIND ID Terkait Batal Akuisisi Streetscooter Jerman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

 Pemprov NTB Bersama Entitas Bisnis Danantara, ID Food Resmi Memulai Penyiapan Pengembangan Proyek Ayam Terintegrasi senilai Rp1,2 triliun di Kabupaten Sumbawa

1 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Pertimbangkan Menempatkan Utusan Khusus di Masing-masing BUMN

19 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

4 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

by redaksi
13 Maret 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meninjau langsung kesiapan operasional fungsional Ruas Tol Palembang–Betung...

Read more
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Sampel Produk Jasmine Aren Tembus Hongkong, PUSRI Dukung UMK Sumsel Go Global

13 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

13 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

13 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Kontribusi Signifikan dari Anak Usaha BRI pada Laba Rp57,13 triliun pada 2025

13 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In