Perum Jasa Tirta I akan terus berkomitmen untuk menanamkan nilai AKHLAK dalam menjalankan penugasan pemerintah di bidang pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Air dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik. Untuk itu, seturut dengan Surat Menteri BUMN Nomor S-17/S/MBU/02/2020, Perum Jasa Tirta I telah menetapkan langkah untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Salah satu tahapan yang menjadi target perusahaan berupa sertifikasi ISO 37001:2016 tentang pengimplementasian sistem perusahaan dalam upaya mencegah, melawan, serta menindak setiap perilaku penyuapan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan negara.
Adapun lingkup sertifikasi ISO 37001:2016 pada tahun 2020 ini berfokus pada proses penagihan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), Penerimaan Karyawan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Untuk mencapai itu, perusahaan harus melalui sejumlah tahapan dalam proses sertifikasi, diantaranya adalah Pelatihan Awarenes, Pelatihan Dokumentasi, Gap Analysis, Pelatihan Internal Auditor ISO 37001:2016 SMAP, Audit Internal, Pre Audit oleh Lembaga Sertifikasi dan Final Audit untuk menentukan kelayakan sertifikasi.
Sumber Jasa Tirta 1, edit koranbumn












