PT Perkebunan Nusantara VIII telah konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG), alhasil PTPN VIII menutup tahun 2020 ini dengan berhasil meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 37001:2016.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Perkebunan Nusantara VIII memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan komitmen sesuai dengan lingkup bisnis Konsultasi dan Training yang berkaitan dengan Business Strategi, Corporate Operasional, Human Capital Development, System Implementation, Transform The Organization.
Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat menuturkan, “Penerapan ISO 37001:2016 ini akan berdampak pada proses bisnis cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan.”
Kebijakan pada Manual SMAP ini wajib ditaati oleh seluruh jajaran pimpinan karyawan N8 serta dalam hubungan interaksi nya dengan pihak-pihak eksternal, sebagai tindakan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengurangi risiko penyuapan yang disusun menggunakan peta proses bisnis N8.
Konsekuensi tidak dipatuhinya kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan serius berupa sanksi disiplin, pemutusan hubungan kerja, pelanggaran perdata dan atau bahkan pidana. Seluruh jajaran Manajemen dan karyawan PTPN VIII berkomitmen untuk melaksanakan proses bisnis dengan transparan, bersih dan anti penyuapan.
SumberPTPN 8, edit koranbumn