Dalam menjalankan operasional bisnis di tengah pandemi, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), sebagai BUMN pengembang dan pengelola destinasi pariwisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, NTB, secara konsisten menerapkan protokol Kesehatan di kawasan-kawasan pariwisata yang dikelolanya, sesuai Panduan Pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Konsistensi tersebut berbuah hasil dengan diperolehnya Sertifikat CHSE Kemenparekraf untuk ruang lingkup Daya Tarik Wisata bagi kawasan The Nusa Dua, Bali. Dengan diperolehnya Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf berarti bahwa The Nusa Dua telah lolos penilaian dan verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi serta dinyatakan telah menjalankan standar-standar penerapan CHSE yang telah ditetapkan.
Penyerahan Sertifikat CHSE tersebut dilakukan oleh Menparekraf Wishnutama Kusubandio dan diterima oleh Direktur Pengembangan ITDC Ema Widiastuti di sela kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berlangsung di The Westin Resort, The Nusa Dua, Bali pada hari Kamis (26/11/2020) lalu. Pada saat yang bersamaan, Menparekraf juga menyerahkan Sertifikat CHSE kepada empat tenant The Nusa Dua yaitu The Westin Resort Nusa Dua, St. Regis Bali Resort, Kagura Authentic Japanese Cuisine, dan Bali Collections.
Direktur Pengembangan ITDC Ema Widiastuti mengatakan, “Hari ini, kami menyatakan bahwa The Nusa Dua, Bali, salah satu destinasi yang kami kelola, secara resmi telah menerima Sertifikat CHSE. Kami berterima kasih kepada Kemenparekraf yang telah memberikan Sertifikat CHSE kepada The Nusa Dua. Bagi kami, sertifikat ini merupakan salah satu wujud apresiasi atas upaya keras kami dalam menjalankan bisnis pariwisata dengan menerapkan protokol kesehatan, sekaligus bentuk dukungan Kemenparekraf agar The Nusa Dua sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dapat kembali bangkit dan menjadi motor penggerak pemulihan pariwisata Indonesia, khususnya di daerah Bali”.
Ema menambahkan bahwa pengoperasian The Nusa Dua dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat merupakan sebuah keharusan. Karena faktor kesehatan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan bisnis di tengah kondisi saat ini. Penerapan protokol kesehatan di The Nusa Dua dapat menjadi daya tarik sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk kembali berkunjung.
Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita menjelaskan, “Kami sangat gembira atas Sertifikat CHSE yang diperoleh empat tenant The Nusa Dua yaitu The Westin Resort Nusa Dua, St. Regis Bali Resort, Kagura Authentic Japanese Cuisine, dan Bali Collections. Di luar empat tenant tersebut, ada sebanyak 17 tenant The Nusa Dua (15 hotel dan 2 fasilitas) yang telah mengikuti uji sertifikasi dan tinggal menunggu penyerahan Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf. Sehingga total ada 17 Hotel dengan jumlah kamar tersedia sebanyak 4745 kamar serta empat fasilitas di The Nusa Dua yang telah menerapkan protokol kesehatan tersertifikasi dan siap menerima kunjungan wisatawan.”.
Hal ini, imbuh I Gusti Ngurah Ardita, menunjukkan semangat kebersamaan dan saling pengertian antara ITDC dan Tenant The Nusa Dua untuk bahu membahu, bekerjasama membangkitkan pariwisata The Nusa Dua melalui penerapan protokol kesehatan secara konsisten.
Selain mendapatkan Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf, kualitas standar pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan di kawasan The Nusa Dua juga telah lulus uji verifikasi dan tersertifikasi dengan diperolehnya Sertifikat Sertifikasi Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Kawasan Nusa Dua dari Pemprov Bali pada Agustus lalu.
Sebagaimana diketahui, penerapan protokol kesehatan di Kawasan The Nusa Dua berlangsung mulai dari penerimaan tamu di pintu gerbang utama The Nusa Dua hingga dalam kawasan. Di pintu gerbang utama The Nusa Dua dilakukan pemeriksaan kendaraan dan pengunjung, pemeriksaan identitas diri dan reservasi tempat yang dituju yang merupakan salah satu syarat masuk ke Kawasan The Nusa Dua. ITDC akan memastikan wisatawan menggunakan masker selama beraktivitas dalam kawasan, selalu mencuci tangan dengan teratur dan melakukan physical distancing.
Untuk memastikan pelaksanaan physical distancing, ITDC menerapkan crowd management dengan membatasi jumlah pengunjung di suatu lokasi maksimal 25 orang, dan menerapkan Queue and Interaction Management dengan mengatur jarak antrian pengunjung sehingga dapat mencegah penumpukan pengunjung. ITDC juga menggunakan sistem cashless berupa penggunaan sistem QRIS untuk transaksi wisatawan di seluruh area The Nusa Dua sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan. Selain menggunakan QRIS, pengunjung dapat menggunakan debit dan kartu kredit semua Bank, E – Wallet, E – Money semua bank, dan Online Channel untuk bertransaksi.
Selain itu, fasilitas penunjang pelaksanaan protokol kesehatan juga telah disiapkan didalam kawasan antara lain tempat cuci tangan sebanyak 5 lokasi, signage physical distancing sebanyak 14 titik dan toilet. Untuk memastikan tingkat hygiene kawasan, kegiatan penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara rutin dan terjadwal sebanyak 2 kali sehari. Sebagai pengelola kawasan, ITDC juga terus memberikan himbauan kepada tenant dan pengunjung agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten.
”Diperolehnya Sertifikat CHSE bagi The Nusa Dua dan empat tenant serta telah dilakukannya uji sertifikasi bagi tenant lain The Nusa Dua semakin menunjukkan bahwa kawasan kami merupakan destinasi wisata yang layak menjadi pilihan masyarakat untuk berlibur di tengah era tatanan kehidupan baru, dan kami harapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berwisata dan menginap disini. Kami optimistis, apabila terjadi peningkatan kunjungan wisatawan, kegiatan operasional yang dibarengi penerapan protokol kesehatan ketat yang kami terapkan akan mampu menjaga kawasan The Nusa Dua tetap menjadi destinasi pariwisata yang steril dari penularan COVID-19,” tutup I Gusti Ngurah Ardita.