KORANBUMN.com mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN, yang belum bisa hadir langsung dan terutama untuk 15 BUMN dengan total kepesertaan 35 peserta yang menghadiri Sharing, Upgrading dan Penajaman terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (PP 23/2022). Berdasarkan PP 23/2022, jajaran komisaris dan direksi BUMN diminta turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian. Ketentuan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaaan:
Pemateri disampaikan oleh Marisi P. Purba, SE, MH, Ak, CA, ASEAN CPA (Penulis, Praktisi dan Akademisi) , menyajikan bahasan Apa-apa saja yang dapat mengakibatkan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BUMN dapat dianggap bertanggung jawab atas kerugian BUMN?. Bagaimana penerapan doktrin Business Judgment Rule jika dikaitakan dengan pemberlakuan PP 23/2022?
Parameter apa saja yang digunakan dalam menilai kondisi keuangan BUMN?
Beberapa isu terkait permasalahan di atas akan kami bahas dalam workshop dengan sesi-sesi sebagai berikut:
- Dampak pemberlakukan PP 23/2022 terhadap pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pembubaran BUMN
- PP 23/2022 ditinjau dalam perspektif doktrin fiduciary duties, business judgment rule, hukum keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi
- Tahapan-tahapan kegagalan bisnis dan pertimbangan manajemen dalam mempertahankan keberlajutan BUMN dan Anak Perusahaan
- Pengkajian going concern bisnis bagi BUMN dan anak perusahaan dan studi kasus.
Workshop Bagaimana Dampak Pemberlakuan PP 23/2022 Terhadap Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN? Batch 2 direncanakan di Bulan Awal September 2022, Informasi lebih lanjut hubungi M/WA 0813 8084 1716
Rekam foto Workshop Bagaimana Dampak Pemberlakuan PP 23/2022 Terhadap Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN? 15 Juli 2022 tersaji dibawah ini :