Jasa Raharja menjamin korban kapal KM Fungka Permata V yang terbakar di Kepulauan Sagu, Kecamatan Bangkurung, Sulawesi Tengah.
Dalam kebakaran tersebut, 10 orang dinyatakan meninggal dunia. Adapun jumlah penumpang kapal sebanyak 147 orang.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengungkapkan perusahaan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan untuk rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta terhadap korban luka.
“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja berkewajiban memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 terhadap korban luka-luka,” kaya Budi dalam siaran persnya Sabtu (15/9/2018).
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja telah menerima laporan manifest penumpang dan telah berkoordinasi dengan Syahbandar Pelabuhan Banggai Laut, Polsek Banggai, Polsek Lobangkurung, dan Basarnas dalam memonitor terbakarnya kapal penumpang tersebut.
Untuk diketahui, pada Jumat (14/9/2018) pukul 16.45 WIB Kapal KM Fungka Permata V terbakar di perairan pulau Sagu, Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber Bisnis.com