PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan pengembangan di koridor Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan menjadi kawasan industri pintar. Upaya pengembangan itu dilakukan dengan menggandeng swasta yaitu PT Sentraloka Adyabuana.
Jasa Marga dan Sentraloka Adyabuana telah menandatangani kesepakatan kerja sama terkait pengembangan kawasan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan di Gedung Bina Marga Kementerian PUPR, pada Rabu (26/2/2020).
Adapun, kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga Adrian Priohutomo dan Direktur Utama PT Sentraloka Adyabuana Fadel Muhammad.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Agus Setiawan mengatakan target pengembangan kawasan adalah kawasan industri pintar atau smart industrial estate.
“Smart industri yang tentu kemungkinan besar akan dikombinasikan dengan kawasan komersil dan logistik,” ujarnya
Adapun, terkait skema pengembangan, Agus mengatakan hingga saat ini masih akan dilakukan diskusi lebih lanjut antara kedua belah pihak yaitu Jasa Marga dengan Sentraloka Adyabuana.
“Bisa jadi dalam bentuk KSO [kerja sama operasional] atau pembentukan JV [joint venture] dengan kepemilikan saham tertentu,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa properti komersial yang akan mewarnai perkembangan Japek Selatan nantinya akan sangat banyak. Selain kawasan industri, di sekitar jalan tol tersebut Jasa Marga juga akan membangun dan mengembangkan rest area.
Ketika ditanya terkait nilai investasi yang digelontorkan, Agus mengaku belum bisa mengungkapkannya. Pasalnya, pihaknya saat ini masih memperhitungkan kebutuhan investasinya.
“Besar investasi yang akan digelontorkan dalam pengembangan kawasan, masih dalam perhitungan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan kesepakatan antara Jasa Marga dengan Sentraloka Adyabuana bersifat business to business (B2B).
Mengenai keperluan izin dari BPJT untuk pengembangan kawasan di tol ini, Danang menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri sudah memiliki prosedurnya sendiri di Kementerian Perindustrian, sedangkan untuk investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika melibatkan investasi dari luar negeri.
“Apalagi ini lokasinya di exit dan entry ramp jalan tol,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2020).
Terkait potensi pengembangan kawasan di ruas jalan tol lainnya. Danang mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana pengembangan kawasan di jalan tol lainnya.
“Perlu hati-hati supaya tidak over investment dan harus diperhatikan kapasitas jaringan, tidak hanya ruas per ruas,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn