Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.
Sumber Kontan, edit koranbumn















