Krakatau Steel merupakan salah satu obyek vital nasional sektor industri yang ditetapkan oleh SK Menteri Perindustrian no. 466/m-ind/kep/8/2014. Pasca ditetapkan sebagai obvitnas, Krakatau Steel peduli terhadap apa yang harus dipenuhi oleh perusahaan terkait status obvitnas tersebut. Salah satunya adalah implementasi dan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2019.
Seluruh tahapan terkait implementasi dan sertifikasi telah dilaksanakan, dimulai dengan dibentuknya tim implementasi berdasarkan SK Direksi pada April 2021, kemudian dilanjutkan dengan Awareness Sistem Manajemen Pengamanan, Sertifikasi Auditor Internal SMP, Implementasi SMP, Bimbingan Teknis, Audit Sertifikasi sampai yang terakhir adalah tahap Klarifikasi pada bulan Mei 2022 lalu, di mana Krakatau steel berhasil memperoleh Nilai 87.39 yang masuk dalam kategori EMAS.
Penyerahan sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2022 yang diserahkan langsung oleh Kepala Korsabhara Baharkam Polri. Inspektur Jendral. Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. kepada Rahmat Hidayat selaku Direktur SDM Krakatau Steel pada acara Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu yang diselenggaran oleh KORSABHARA BAHARKAM POLRI.
Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2019 yang telah terimplementasi dan tersertifikasi di Krakatau Steel kemudian di Integrasikan kedalam bagian dari Sistem Manajemen Krakatau Steel atau lazim disingkat SMKS.
SMKS adalah Sistem Manajemen terintegrasi dan diimplementasikan oleh Krakatau Steel yang terdiri atas Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem manajemen Lingkungan ISO 14001, Sistem Manajemen K3 ISO 45001, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001, Sistem Manajemen K3 PP 50 tahun 2012 dan Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Perpol 7 tahun 2019.