PT Krakatau Steel (Persero) Tbk/Krakatau Steel Group memperkuat komitmen terhadap kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Semangat ini hadir melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI pada pada minggu yang sama.
Sinergi ini mencakup penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, pendampingan hukum, pemulihan aset, hingga penguatan implementasi Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lingkungan Krakatau Steel Group.
Sinergi Jamdatun dan Krakatau Steel Perkuat Kepatuhan Hukum BUMN
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Dr. Akbar Djohan, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI dalam mendukung transformasi perusahaan.
“Kerja sama ini adalah wujud komitmen kami dalam mengedepankan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada setiap aktivitas bisnis Krakatau Steel,” ujar Dr. Akbar Djohan. Selain memimpin Krakatau Steel, beliau juga aktif sebagai Chairman Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) serta Chairman Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA).
Mitigasi Risiko Hukum di Tengah Transformasi Industri Baja Nasional
Menyadari kompleksitas transformasi industri baja nasional, Dr. Akbar Djohan memandang pendampingan hukum profesional sebagai bagian tak terpisahkan dari penguatan fundamental perusahaan dalam program KS Reborn. Dinamika hukum perdata dan tata usaha negara yang menyertai aspek bisnis menuntut adanya mitigasi risiko yang matang.
Menurutnya, kerja sama dengan Jamdatun memberikan perlindungan hukum yang diperlukan dalam setiap keputusan strategis. “Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan mitra usaha, serta memastikan transformasi Krakatau Steel berjalan berkelanjutan demi mewujudkan industri baja nasional yang kompetitif di kancah global,” jelasnya.
Komitmen Jangka Panjang Menuju KS Reborn
Sebagai BUMN, Krakatau Steel menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip GCG, tidak hanya pada level induk, tetapi juga di seluruh anak perusahaan dan afiliasi. Melalui PKS ini, perusahaan berharap sinergi dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan entitas yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Jamdatun RI, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama jajaran, serta Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Dr. Akbar Djohan, beserta jajaran direksi manajemen Krakatau Steel Group.
Acara ini dirangkaikan dengan Sharing Session mengenai praktik dan implementasi Business Judgment Rule (BJR) dalam perspektif hukum BUMN, pasca Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN, guna memberikan pemahaman mendalam bagi manajemen dalam pengambilan keputusan strategis.
Adapun program kerja yang dilakukan mengacu pada pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat
















