PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengumumkan kriteria nasabah yang dapat mengakses layanan paylater untuk saat ini.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha layanan paylater tahap I hanya akan diberikan kepada nasabah payroll-based. Sementara itu, nasabah dengan tabungan biasa belum dapat menikmati layanan ini. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan agar profil risiko dapat termitigasi.
“Karena [nasabah payroll-based] sudah jelas, [gaji] bulanannya terukur. Jadi, tahap pertama payroll-based dulu,” ucapnya pada Bisnis dalam agenda Media Gathering di Toba Sumatra Utara, Kamis (12/10/2023).
Sebagai informasi, nasabah payroll-based mengacu pada individu atau perusahaan yang menerima pembayaran langsung dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam konteks perbankan, istilah ini menggambarkan nasabah yang menerima pembayaran gaji secara rutin melalui layanan perbankan yang disediakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja
Lebih lanjut, Rudi menambahkan kekurangan data nasabah kerap menjadi masalah yang menimpa layanan paylater, khususnya bagi nasabah yang tidak memiliki basis data yang terstruktur. Menurutnya, kondisi ini sangat dihindari oleh Bank Mandiri.
“Biasanya yang membuat problem bagi paylater di luar itu, karena mereka tidak ada data based-nya. Sementara kalau kami, misal si A jadi nasabah. Nah di sana, kita sudah tahu rata-rata saldonya dan berapa porsian antara transaksi dan kredit. Jadi, enggak masalah dong kalau kita kasih [paylater],” ujarnya.
Dia menyebutkan dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh tim risk Bank Mandiri, EDA (Enterprise Data Analytic) bakal mengevaluasi potensial nasabah yang memenuhi syarat untuk menerima fasilitas paylater lewat komposisi debit dan kredit.
Tak hanya itu, penentuan limit paylater juga disesuaikan para profil nasabah.
“Jadi misal saya udah jadi nasabah dua tahun. Lalu, transaksi dan kredit lebih banyak kreditnya. Maka, dengan average balance Rp5 juta, nanti dua kali Rp5 juta, maka itu akan menjadi limit [paylater]-nya dia. Contohnya, seperti itu ya,” paparnya.
Sebelumnya, Rudi menyebut paylater yang dimiliki Bank Mandiri bukanlah merupakan target rencana kerja perseroan. Layanan ini memang sekadar dibuat untuk memberi pilihan transaksi bagi nasabah loyal serta menjembatani bunga kredit pinjaman online yang mencapai 0,4 persen per hari.
Saat ini, pengembangan layanan paylater yang bakal meluncur pada Desember 2023 telah selesai dan kini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Direktur Utama IdScore Yohanes Arts Abimanyu melaporkan secara industri suku bunga pada produk buy now pay later (BNPL) ada di kisaran 30 persen per tahun, yang artinya 2,5 persen per bulan.
Menurutnya, suku bunga BNPL yang rendah oleh bank sangat dimungkinkan karena fungsi bank yang menghimpun dana masyarakat sehingga memiliki cost of fund yang rendah.
“Selain itu, untuk meraih pangsa pasar besar bisa saja bank melakukan program promosi dengan strategi bunga rendah,” ujarnya pada Bisnis, Sabtu (7/10/2023).
Sumber Bisnis, edit koranbumn