Bank Mandiri menjadi salah satu bank penerima penempatan dana pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sebelumnya, pemerintah akan menempatkan dana Rp 30 triliun di bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk percepatan PEN di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Emiten berkode saham BMRI itu akan menyalurkan kredit ke sektor pariwisata.
“Kami siap melakukan ekspansi di daerah yang punya kesempatan untuk diberikan pertumbuhan terutama yang kami tuju adalah di daerah wisata yang akan segera mungkin dibuka dan perdagangan dan sektor lain yang menjadi tumpuan sektor UMKM bisa cepat pulih,” ujar Direktur Utama Royke Tumilaar saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).
Selain BMRI, tiga bank pelat merah lain yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) juga akan mendapatkan bagian dana tersebut.
Dana yang ditempatkan pemerintah ditargetkan dapat mencapai leverage tiga kali lipat dalam tiga bulan.
Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020. Penempatan dana tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah bersama BPKP dalam 3 bulan ke depan.
Belum ada ketentuan dana yang didapat oleh masing-masing 4 bank himbara. Pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.
Pertama anggaran tidak dapat digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN). Serta kedua, dana tidak dapat digunakan untuk transaksi valuta asing.
Suku bunga rendah dalam penempatan dana diharapkan mampu mendorong kredit yang diberikan kelada pelaku usaha dengan bunga rendah. Suku bunga dan pemerintah yang ditempatkan di bank himbara mengikuti suku bunga yang ditempatkan di BI sebelumnya sebesar 80% dari 7 days repo rate BI
Sumber Kontan, edit koranbumn














