Sebagai salah satu potensi pendapatan devisa negara, pengembangan KEK sektor pariwisata terus menjadi perhatian pemerintah. Salah satu usaha mempercepat dampak pertumbuhan ekonomi dari pengembangan KEK adalah dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan kepada wajib pajak yang melakukan usaha di KEK, termasuk di KEK Mandalika.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan Dirjen Bea Cukai ke The Mandalika pada tanggal 19 November 2020 lalu. Selain meninjau progres perkembangan kawasan dan JKK yang dapat berfungsi sebagai sirkuit jalanan tempat penyelenggaraan IndonesiaGP, beliau juga mensosialisasikan UU Cipta Kerja dan implementasi fasilitas kepabeanan dan cukai dari aturan baru nanti.
Beberapa kemudahan seperti impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan pada bidang produksi dan pengolahan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dikenai pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu ada juga insentif pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan.
Tentunya insentif dan fasilitas kepabeanan dan cukai yang diberikan nanti memiliki syarat dan kondisi yang diatur lebih terperinci, jika Sahabat adalah salah satu pelaku usaha di KEK Mandalika atau di KEK lainnya dapat mulai mendalami aturan-aturan baru ini. Semoga dengan adanya fasilitas kemudahan ini geliat perekonomian di KEK Mandalika makin kuat.