Kepala Badan Sandardisasi Nasional (BSN), Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc beserta rombongan mengunjungi PT Pindad (Persero) pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Ruang Auditorium Pindad Bandung dalam rangka meninjau dan memaparkan proses lanjutan sertifikasi mesin pembakar sampah, Stungta, agar mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). GM Peralatan Industri & Jasa PT Pindad (Persero), Agus Herman dan dihadiri juga oleh Direktur PT Top Tekno Indo (Hejotekno), Betha Kurniawan.
Agus Herman menjelaskan bahwa Pindad tidak hanya bergerak dalam bidang pertahanan, tetapi juga inisiasi produk industrial Pindad sudah dimulai sejak tahun 1998. Saat ini Stungta sudah teregistrasi di Kementerian Lingkungan hidup dan kedepannya diperlukan label SNI tersemat di Stungta. Agus Herman juga menyampaikan kunjungan BSN hari ini akan membawa nilai yang besar untuk produk Pindad.
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyampaikan bahwa Stungta harus mendapatkan SNI. BSN ingin mengetahui komitmen Pindad untuk mendapatkan sertifikasi SNI 8423 untuk instalasi dan peralatan untuk pembuangan dan pengolahan limbah.
“Incinerator ini harus mendapatkan SNI, SNI 8423. Untuk mendapatkan SNI, Stungta harus melewati proses sertifikasi yang merupakan salah satu bagian dari proses bisnis. Disana dijelaskan bagaimana sifat gas yang dihasilkan, apa dampaknya.”
Setelah menjelaskan runtutan sertifikasi untuk mendapatkan SNI, Kepala BSN beserta jajaran kemudian meninjau berbagai produk industrial Pindad, serta Stungta x Pindad mesin pembakar sampah tanpa asap.