Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) memastikan bahwa hunian tersebut rencananya akan dibangun di lahan seluas 3 hektare (Ha). Di mana, prosesnya telah mendapat persetujuan olej Kepala BP BUMN Dony Oskaria hingga Dirut KAI Bobby Rasyidin.
“Kita ingin menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat melalui kolaborasi. Pemerintah menyiapkan kebijakan dan koordinasi, BUMN menyediakan lahan, dan swasta ikut mempercepat pembangunan. Dengan kolaborasi seperti ini, pembangunan bisa lebih cepat dan berdampak luas,” kata Maruarar saat peninjauan lahan di Tanah Abang, Minggu (5/4/2026).
Dalam laporannya, lahan di kawasan Tanah Abang tersebut saat ini berstatus clear and clean. Namun, beberapa area tersebut kembali ditempati secara ilegal oleh masyarakat sehingga membutuhkan penataan segera.
Dalam kolaborasi ini, PT Astra International disebut telah menyatakan kesiapan untuk membangun hingga 1.000 unit hunian melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Di mana, status kepemilikan lahan dipastikan tetap berada pada negara.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan, ke depan pihaknya akan kembali menyiapkan sejumlah lahan yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program 3 juta rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kolaborasi ini menjadi langkah awal. BUMN siap menyiapkan lahan-lahan lain di berbagai kota, khususnya di kawasan padat. Ini adalah bukti sinergi antar lembaga untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Selain untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pengembangan hunian di atas lahan negara ini juga dirancang untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan tanggung. Langkah ini diambil guna memastikan pemanfaatan aset negara lebih optimal dan inklusif.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyebut pemanfaatan lahan untuk hunian vertikal merupakan solusi jangka panjang penataan kawasan. Hal ini juga menjadi jawaban atas tantangan keberadaan masyarakat yang masih bermukim di bantaran rel kereta api.
Meski demikian, rencana pengembangan hunian di bantaran rel Tanah Abang ini menghadapinya beberapa tantangan. Di mana area tersebut saat ini Masih dikuasai secara illegal oleh sejumlah ormas.
“Kendalanya adalah ormas ini menepati pada saat ini secara ilegal, tetapi secara hukum sudah beres,” jelas Bobby.
Selain di Tanah Abang, Kementerian PKP dan PT KAI juga dilaporkan tengah mengkaji pemanfaatan sejumlah lahan lainnya untuk pengembangan hunian serupa. Lokasi yang sedang dalam pengkajian mencakup kawasan Kampung Bandan dan Kemukus.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















