Langkah pemerintah yang diam-diam menambah pagu anggaran untuk penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN maupun Badan Layanan Umum (BLU) mulai dipersoalkan DPR.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.500/2020 yang menambah alokasi PMN dari semula Rp36,48 triliun menjadi Rp45,05 triliun atau bertambah lebih dari Rp9 triliun.
Anggota Komisi XI M. Misbakhun merasa bahwa perubahan pagu anggaran tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada komisi keuangan.
Padahal, komitmen pemerintah sebelumnya menyayakan meski mereka memiliki keleluasaan untuk mengutak atik anggaran, setiap perubahan yang dilakukan oleh pemerintah semestinya dikonsultasikan dengan dewan.
“Komitmennya kita dikomunikasikan kalau ada setiap perubahan. Ini KMK No.500/2020 tak pernah ada, jumlahnya juga tidak sesuai dengan Perpres No.72/2020,” ujar Misbakhun dalam rapat dengan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Komisi XI DPR, Senin (16/11/2020).
Perubahan pagu alokasi PMN dipicu oleh penambahan dua PMN dan masuknya satu PMN di luar kesepakatan Perpres No.72/2020.
Penambahan dan program PMN baru tersebut terdiri atas tambahan PMN ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp5 triliun, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) senilai Rp1,57 triliun dan PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun.
Adapun, Undang-Undang No.2/2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 memberi keleluasaan kepada pemerintah.
Dalam kasus PMN semula PMN yang dialokasikan pada tahun 2020 mencapai Rp18,23 triliun. Angka ini merupakan target sebelum pandemi.
Namun begitu pandemi terjadi, angkanya melonjak menjadi Rp36,48 triliun yang diatur dalam Perpres No.72/2020. Angka ini kembali naik menjadi Rp45,05 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn