Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai berlaku Kamis, 6 Mei, hingga Senin, 17 Mei 2021. Ada dokumen yang wajib penumpang pesawat bawa saat masa larangan mudik.
Selama masa larang mudik, perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:
- Orang yang melakukan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya
Aturan mainnya tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 wajib untuk membawa dua dokumen:
- Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen, ataupun tes swab/RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1×24 jam
- Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.
Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Untuk warga umum nonpekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Info saja, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pengisian e-HAC bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.
Cara mengurus SIKM
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Jakevo. SIKM yang sudah terbit nantinya dikirimkan dalam bentuk digital.
Untuk mendapatkan SIKM, calon pelaku perjalanan perlu melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.
Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
“Kemudian misalnya, ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari rumah sakit setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon,” kata Syafrin.
Sumber Kontan, Kompas edit koranbumn