Pada masa pemberlakuan PPKM Level 2 mulai 9 Maret 2022 kemarin, layanan KRL Commuterline beroperasi dengan perubahan layanan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Kapasitas pengguna menjadi 60% serta pengguna Balita bisa menggunakan KRL di luar jam sibuk. Meski kapasitas pengguna KRL naik, KAI Commuter mengajak Rekan Commuters untuk tetap taat protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak aman antar pengguna saat duduk di kursi maupun saat berdiri di dalam KRL maupun di stasiun. Ikuti marka yang ada agar kereta tidak terisi melebihi kapasitas pengguna yang diizinkan.
Volume pengguna pada 9 Maret atau hari pertama berlakunya sejumlah aturan baru tersebut, tidak jauh berbeda dibanding sehari sebelumnya maupun hari yang sama pada pekan sebelumnya. Pergerakan volume pengguna pun masih terfokus pada jam sibuk pagi hari mulai pukul 06:00 – 08:00 WIB dan jam sibuk sore hari pada pukul 16:00 – 18:00 WIB. Dengan mengoperasikan 1.005 perjalanan KRL tiap hari mulai pukul 04:00 – 22:00 WIB, kami himbau Rekan Commuter untuk mengatur waktu perjalanannya di luar jam-jam sibuk tersebut.
Penggunaan masker ganda atau masker dengan filtrasi maksimal, pemeriksaan sertifikat vaksin, serta larangan berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam KRL tetap berlaku. Sedangkan pengguna Lansia dan Balita dapat menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Kami himbau untuk tetap jaga jarak antar pengguna baik di dalam KRL maupun di area stasiun, selalu patuhi marka-marka yang ada dan selalui ikuti arahan petugas di stasiun maupun di dalam KRL. Ayo #RekanCommuter tetap taat patuhi protokol kesehatan, untuk melindungi diri dan sesama pengguna.