Peningkatan dana pihak ketiga di tengah pertumbuhan kredit yang melambat selama pandemi membuat industri perbankan menurunkan suku bunga simpanan. Peluang penurunan suku bunga deposito pun kemungkinan berlanjut sembari perbankan tetap mendorong penyaluran kredit secara selektif.
Hal ini salah satunya dialami oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan mengatakan likuiditas perseroan memang cukup ample sampai dengan kuartal III/2020, didorong oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang lebih cepat dibandingkan kredit.
Adapun DPK BNI per Juli 2020 tercatat senilai Rp624 triliun atau tumbuh 13,4% secara year on year (yoy). Pertumbuhan tertinggi berasal dari giro yang mencapai Rp204 triliun.
Menurutnya, salah satu langkah yang ditempuh perseroan untuk menjaga margin bisnis adalah efisiensi cost of fund melalui penurunan suku bunga secara bertahap. Penurunan ini sejalan dengan tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Upaya efisiensi biaya bunga di BNI, lanjutnya, tercermin dari turunnya cost of fund dari 3,2% pada Juni 2019 menjadi 2,9% pada Juni 2020. Hal ini berdampak pada net interest margin BNI yang penurunannya relatif moderat dibandingkan industri yang saat ini berada pada kisaran 4,5% per Juni 2020.
Per 14 September 2020, suku bunga deposito BNI telah berada di kisaran 3,5% atau lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya yang berada pada level maksimal 4,75%.
Saat ini perseroan masih membuka kemungkinan adanya penurunan suku bunga. Meskipun, keputusannya masih perlu menyesuaikan dengan review bulan selanjutnya.
“Untuk jangka pendek opsi tersebut belum menjadi pilihan namun tidak menutup dilakukan review untuk bulan ke depan,” katanya
Henry pun meyakini, penurunan suku bunga tersebut tidak akan berdampak pada likuiditas perseroan. “Memperhatikan kondisi pasar saat ini, penurunan suku bunga deposito diyakini tidak berdampak terhadap likuiditas bank,” sebutnya.
Sementara itu, secara keseluruhan Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit industri perbankan pada Agustus 2020 masih cukup rendah, yakni sebesar 1,04% (yoy) sedangkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat 11,64% (yoy) pada Agustus 2020.
Pertumbuhan DPK tersebut juga diikuti dengan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun sehingga akan membuat likuditas perbankan semakin berlimpah.
Longgarnya kondisi likuiditas mendorong tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yakni 29,22% pada Agustus 2020 dan rendahnya suku bunga PUAB overnight, sekitar 3,31% pada Agustus 2020. Longgarnya likuiditas serta penurunan suku bunga acuan (BI7DRR) berkontribusi menurunkan suku bunga deposito dan kredit modal kerja pada Agustus 2020 dari 5,63% dan 9,47% pada Juli 2020 menjadi 5,49% dan 9,44%.
Sumber Bisnis, edit koranbumn