PT Garam bermula pada tahun 1921, saat pertama kali Pemerintah Kolonial Belanda mulai mendirikan perusahaan dengan nama Jawatan Regie Garam.
Kemudian pada tahun 1937, berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan Candu (berdasarkan Lembaran Negara No. 254 dan diganti Lembaran Negara No. 357).
Setelah kemerdekaan, perusahaan yang tadinya milik pemerintah kolonial ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1945.
Kemudian pada tahun 1949 berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan tahun 1952 berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1952 bertransformasi menjadi Perusahaan Garam dan Soda Negara (PGSN).
Namun, PGSN tersebut dipecah menjadi Perusahaan Negara Garam (PN Garam) dan Perusahaan Negara Soda (PN Soda) berdasarkan PP. 138 tahun 1961.
Pemerintah ketika itu masih memonopoli perdagangan garam sampai tahun 1981.
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 1981, pemerintah mengganti status dari PN Garam menjadi Perum Garam (Perusahaan Umum).
Pada tahun 1991, Perum Garam bertransformasi menjadi PT Garam (Persero) yang manajemennya di bawah Departemen Perindustrian berdasarkan PP No. 12/1991.
Pada tahun 1998, setelah reformasi, PT Garam (Persero) berada di bawah Kementerian BUMN.
Tahun 2021, PT Garam bergabung dalam holding BUMN Pangan dibawah ID FOOD, berdasarkan PP No 118 Tahun 2021
PT Garam memproduksi dan memasarkan garam untuk bahan baku industri dan garam olahan untuk konsumsi.