Dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah NKRI dari segala ancaman, penghancuran sebuah sasaran di udara dapat dilakukan setelah dipastikan bahwa target yang akan dihancurkan itu merupakan pesawat musuh atau objek berbahaya lain yang sengaja dikerahkan musuh.
Untuk dapat memastikannya, dibutuhkan antara lain identifikasi visual menggunakan pesawat pencegat atau buru sergap yang membutuhkan peran penuntun radar GCI (Ground Controlled Interception). Radar GCI menjadi salah satu alutsista utama dalam operasi pertahanan udara dengan kemampuan deteksi hingga 450 km.
Pengerahan pesawat pencegat disesuaikan dengan karakteristik sasaran udara yang dicurigai. Jika target berkecepatan terbang tinggi, maka yang dikerahkan pun pesawat berkemampuan terbang supersonic, atau sebaliknya. Operator radar GCI telah memperhitungkan waktu yang dibutuhkan pesawat penyergap untuk scramble, menanjak, menjelajah, berbelok dan sebagainya.
Radar GCI memandu pesawat buru sergap menuju sasaran dengan memperhitungkan kemungkinan adanya pesawat-pesawat asing lain yang akan melindungi pergerakan objek musuh.
Pengerahan pesawat selain untuk melihat sasaran secara visual, juga untuk melakukan penggiringan, pengusiran, atau pemaksaan mendarat, bahkan penghancuran.
Di bawah, satuan artileri pertahanan udara (arhanud) sudah disiagakan pula, apabila diperlukan untuk fungsi penghancuran target udara jika lolos dari sergapan pesawat tempur.
















