Dalam bisnis jasa pemastian, seperti dilakukan oleh PT Sucofindo (Persero), konsumen maupun produsen sering mendengar istilah sertifikasi dan pengujian. Di sini pula sering terjadi salah pengertian dan pemahaman.
Dua istilah tersebut tidak hanya memiliki pengertian yang berbeda, tetapi juga memiliki konsekuensi atau dampak turunan yang berbeda bagi konsumen maupun produsen dan regulator/pemerintah.
Misalnya, jika produsen/perusahaan produk mainan anak ingin mendapatkan sertifikasi, produsen perlu menyiapkan berbagai hal seperti dokumen, proses produksi, dan lain-lain, tergantung jenis atau tipe sertifikasi yang akan diikuti. Proses ini berbeda jika perusahaan ingin melakukan uji produk.
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pemastian, jasa layanan Sucofindo meliputi layanan pengujian dan sertifikasi produk. Agar lebih jelas, mari kita ulas satu per satu perbedaannya di sini.
Sertifikasi
Sertifikasi bermakna adanya jaminan tertulis berupa sertifikat dari pihak ketiga yang independen, seperti dari PT Sucofindo (persero). Sertifikat ini menjelaskan bahwa suatu produk beserta proses produksinya telah memenuhi persyaratan standar tertentu.
Menurut Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Korporat Sucofindo Herliana Dewi, layanan sertifikasi menuntut audit terhadap dokumen, audit proses kegiatan, serta terhadap produk atau hasil proses kegiatan. Audit ini dilakukan untuk menjawab apakah produk dan proses produknya sudah memenuhi kualitas, paramater, atau standar tertentu.
Standar mutu produk yang umum digunakan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI). Tetapi parameter ini berbeda-beda untuk setiap sertifikasi, tergantung tujuan dan produk yang akan disertifikasi.
Misalnya, sertifikasi untuk makanan organik: parameternya adalah apakah kualitas produk sesuai standar dan bahan makanan tidak mengandung pestisida. Adapun sertifikasi untuk produk farmasi dan obat-obatan, standarnya adalah kualitas manfaat dan keamanan dari produk tersebut.
Contoh layanan sertifikasi, yang juga menjadi bagian jasa yang disediakan oleh PT. Sucofindo (Persero) antara lain, adalah sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi lingkungan atau ecolabel, sertifikasi anti penyuapan, sertifikasi rantai pasok, sertifikasi standar produk mainan, sertifikasi makanan organik, sertifikasi standar usaha, sertifikasi penyelenggara jasa perjalanan umrah, dan lainnya.
Selain itu, yang perlu diperhatikan, sertifikasi memiliki beberapa jenis lagi, dibedakan dari seberapa dalam audit yang dilakukan. Tipe yang paling sering digunakan adalah tipe 1 atau 5. Sertifikasi tipe 1 diperoleh hanya dengan pengujian sampel produk atau audit dokumen saja, tanpa audit pabrik dan proses produksi.
“Contoh lain, produk dairy. Jika susu dan bahan pembuat lainnya seluruhnya telah memiliki label halal atau jelas kehalalannya, maka audit terhadap produk atau proses produksi tidak diperlukan,” kata Herliana.
Adapun sertifikasi tipe 5 atau yang tertinggi, meliputi audit terhadap produk sekaligus proses produksi dan sistem manajemen. Masa berlaku sertifikat tersebut biasanya 3 atau 4 tahun dengan surveillance atau pengawasan terhadap parameter tertentu setiap tahun.
Pengujian
Sedangkan pengujian adalah proses pemastian kualitas produk terhadap suatu persyaratan standar tertentu. Jadi pengujian biasanya merupakan salah satu langkah untuk memperoleh sertifikasi. Proses pengujian dilakukan dengan mengambil sampel dari produk yang akan diuji.
Pengujian umumnya dilakukan terhadap suatu parameter tertentu sesuai dengan permintaan konsumen maupun mengikuti masa berlaku suatu sertifikat.
Misalnya, sertifikasi untuk menentukan apakah suatu produk masuk kategori halal. Sebelumnya, harus dilakukan pengujian terhadap produk makanan atau minuman tersebut, apakah benar-benar tidak mengandung bahan yang diharamkan.
Dalam proses pengujian ini tentu dibutuhkan kemampuan untuk mendeteksi kandungan satu jenis ingredient tertentu di dalam produk makanan/minuman.
Di dalam proses pengujian, kemampuan teknologi dan kecakapan pemeriksa kandungan makanan/minuman memainkan peranan penting. PT Sucofindo (Persero) termasuk salah satu penyedia jasa pengujian yang memiliki dua kemampuan penting tersebut.
Menurut Herliana, Sucofindo sudah memiliki laboratorium berteknologi canggih. Seperti laboratorium halal yang bisa mendeteksi DNA babi, laboratorium migas untuk melakukan pengujian kualitas oli dan bensin, laboratorium mineral dan batubara yang bisa menentukan kadar dan kalori mineral yang diuji, dan seterusnya. Laboratorium Sucofindo tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Layanan pengujian terbaru dari PT Sucofindo (Persero) adalah Laboratorium Uji Radio Frekuensi (RF) Perangkat Telekomunikasi. Laboratorium yang diresmikan akhir tahun 2018 lalu ini dapat menguji perangkat telekomunikasi, yakni produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang akan beredar di Indonesia. Layanan ini berupa pengujian perangkat telekomunikasi yang terhubung dengan wireless local area network (WLAN), bluetooth, dan jaringan 4G long-term evolution (LTE).
Berikut ini tabel perbedaan sertifikasi dan pengujian untuk melengkapi pemahaman Anda:
Indikator | Pengujian | Sertifikasi |
Definisi | Proses pemastian dengan menguji sampel jasa/produk, bagian dari proses mendapatkan sertifikasi | Proses mendapatkan sertifikat/dokumen pengakuan dari pihak independen atas standar tertentu yang ditetapkan pemerintah |
Contoh layanan | Pengujian kandungan makanan/minuman, pengujian kadar/kalori pengujian koneksi jaringan pada handphone komputer dan tablet (HKT), dll | Sertifikasi sistem manajemen; sertifikasi halal; Sertifikasi lingkungan atau ecolabel; Sertifikasi anti penyuapan; Sertifikasi rantai pasok; Sertifikasi standar produk mainan; Sertifikasi makanan organik; Sertifikasi standar usaha; Sertifikasi penyelenggara jasa perjalanan umrah/haji, dll |
Pengujian sampel/produk | Ya | Ya |
Jenis layanan/tipe | Tidak | Ada beberapa tipe/jenis, umumnya tipe 1 sampai 5. Tipe 1 hanya pengujian sample produk atau dokumen saja, tipe 5 audit proses produksi, pabrik, dan manajemen |
Laporan analisa | Ya | Ya |
Audit proses produksi suatu produk/layanan | Tidak | Ya/ Tidak untuk tipe sertifikasi 1 |
Masa berlaku/Jaminan tertulis (sertifikat) untuk jangka waktu tertentu | Tidak | Ya. Berlaku 3-4 tahun, dengan pengawasan tertentu setiap tahun |
Label pada produk | Tidak ada | Ya (Contohnya label SNI) |
Audit sistem manajemen organisasi | Tidak | Ya/ Tidak untuk tipe sertifikasi 1 |
Hasil pengujian berlaku untuk seluruh produk | Tidak | Ya (khusus tipe 1, berlaku untuk batch atau masa produksi tertentu) |
Jadi sudah jelas ya perbedaan sertifikasi dan pengujian? Segera berkonsultasi dengan Sucofindo melalui customer.service@sucofindo.co.id atau melalui telpon 021 -7983666 untuk mendapatkan layanan sertifikasi maupun pengujian yang dibutuhkan perusahaan Anda.
Sumber Sucofindo Edit koranbumn