Pemerintah sudah menerapkan B20 di tahun 2019. Maka, di tahun ini Pemerintah kembali menerapkan Program B30.
Bahan Bakar Nabati (BBN) ini merupakan energi yang dihasilkan dari bahan baku bioenergi melalui proses tertentu. Oh iya! Bioenergi sendiri adalah Energi Baru dan Terbarukan (EBT) bersumber dari bahan baku organik.
Untuk B20 (Biodiesel 20) yaitu percampuran antara BBN sebanyak 20% dengan solar sebanyak 80%. Sedangkan B30 percampuran BBN 30% dengan solar 70%. Dan sejauh ini, minyak kelapa sawit menjadi bahan baku untuk biodiesel di Indonesia.
Dilansir dalam website ebtke.esdm.go.id, Manfaat dari pelaksanaan Program B20:
1. Meningkatkan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi energi dengan mengutamakan potensi energi lokal;
2. Menghemat devisa dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM;
3. Meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi industri kelapa sawit;
4. Membuka lapangan kerja; dan
5. Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Jadi, semakin besar pengguna EBT maka kita juga menjaga kelestarian lingkungan kita juga. Senang ya kita bisa turut andil dalam melestarikan lingkungan.
Pemerintah melalui Perpres No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dibantu oleh BPDP menyelenggarkan program – program untuk pengembangan Industri Kelapa Sawit salah satunya program pemanfaatan BBN.
Surveyor Indonesia telah membantu pemerintah untuk memastikan kualitas dan kuantitas pencampuran BBM dan BBN sesuai persentase dan standar regulasi yang sudah ditetapkan.
Kegiatan tersebut bermanfaat sebagai dasar pemberian insentif yang lebih efisien, transparan dan tepat sasaran, serta tersedianya data dan informasi realtime penggunaan B20 dan B30 secara nasional. Surveyor Indonesia akan memastikan kegiatan B20 dan B30 nantinya berjalan tepat guna dan efektif.
Sumber Surveyor Indonesia, edit koranbumn