Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa lokasi penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Royal Boskalis sebagai kontraktor yang memenangkan tender penyediaan pasir untuk kepentingan reklamasi Makassar New Port (MNP) sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah mengatakan, jarak zona penambangan (quarry) ke pesisir atau pulau terdekat yaitu, kurang lebih 8.40 mil laut ke Pulau Kodingareng Lompo.
“Kurang lebih 8.7 mil laut ke Pulau Dayang-dayang dan kurang lebih 13 mil laut ke Pesisir Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar,” kata Andi Hasdullah dalam pemaparannya pada sebuah acara Webinar Lingkungan Hidup UNM “Pengaruh Aktivitas Tambang Pasir Terhadap Ekosistem Wilayah Pesisir”, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, jarak zona penambangan ke habitat budidaya rumput laut kurang lebih 12 mil laut. Jarak ke habitat terumbu karang yang berada di Pulau Kodingareng Lompo kurang lebih 8 mil laut.
“Dan jarak zona penambangan ke habitat mangrove yang berada di Desa Maccini Baji, Kepulauan Tanakeke kurang lebih 12 mil laut,” ujarnya.
Sementara itu, jarak zona penambangan ke kabel serat optic yaitu ke serat optic Telkomsel (Makassar-Banjarmasin) kurang lebih 3.77 mil laut. Sedangkan ke serta optic Telkomsel (Makassar-Surabaya) kurang lebih 4.94 mil laut dan ke serat optic PT Indosat Tbk. kurang lebih 1.5 mil laut.
“Jadi secara jarak zona, kegiatan penambangan pasir yang dilakukan PT Boskalis sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar izin yang sudah mereka kantongi,” tegas Kadis DPLH Sulsel.
Dia menambahkan, izin lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Izin tersebut juga diberikan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan hidup. Serta sebagai persyaratan memeroleh izin usaha atau kegiatan,” bebernya.
Sumber Pelindo IV, edit koranbumn