Kementerian Keuangan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan fasilitas pinjaman investasi sebesar Rp 4 triliun kepada PT Perkebunan Nusantara III. Pemberian pembiayaan tersebut sebagai bagian untuk mendorong kinerja perusahaan di sektor perkebunan dalam rangka kebijakan pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19 di bidang perkebunan.
Dana investasi dari pemerintah yang diberikan kepada PTPN III, dimana LPEI bertindak sebagai pelaksana investasi, nantinya akan digunakan untuk belanja modal kebun dan pabrik serta memenuhi kebutuhan modal kerja untuk komoditi kelapa sawit dan tebu.
Proses penandatanganan perjanjian didahului dengan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Investasi tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional Kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) antara LPEI dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Dana Investasi Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara LPEI sebagai kuasa dari Kementerian Keuangan dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Kedua perjanjian tersebut ditandatangani pada Senin sore (28/12) bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebagai catatan, berdasarkan PMK 118/2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan dapat menugaskan LPEI sebagai special mission vehicle (SMV) untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi masional.
“Melalui KMK penugasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menunjuk dan menetapkan LPEI sebagai pelaksana investasi untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam bentuk fasilitas pinjaman jangka panjang kepada Penerima Investasi,'” ujar Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas.
James mengatakan, fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi antara lain sebagai penggerak ekonomi yang melibatkan petani plasma dan segmen usaha mikro kecil menengah, sebagai pendukung ketahanan pangan nasional serta akan membantu kinerja sektor perkebunan semakin baik di tengah pandemi Covid-19.
LPEI sebagai SMV Kementerian Keuangan mendukung pemerintah dalam melaksanakan program eemulihan ekonomi nasional. Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, LPEI telah bersinergi dengan berbagai lembaga, selain perbankan nasional, juga dengan Kementerian Lembaga.
Sinergi yang dilakukan LPEI diharapkan mendorong ekonomi cepat pulih dan kinerja ekspor semakin membaik.
James menambahkan, LPEI terus mendukung industri di dalam negeri, juga eksportir, untuk mendapatkan akses pendanaan terbaik di tengah kondisi sulit seperti saat ini.
“Kami akan terus memberi dukungan agar kinerja ekspor semakin baik. Tentu saja diperlukan sinergi lintas sektor industri agar ekonomi kembali pulih. Kami mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan berbagai layanan dan fasilitas pembiayaan yang dimiliki LPEI,” imbuh James.
Sumber Kontan, edit koranbumn