Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan sebanyak 447,1 juta nasabah bank. Adapun realisasi ini mencakup 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini bank peserta program penjaminan LPS berjumlah 107 bank umum dan 1.632 BPR atau BPRS.
“Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin Rp 2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya jika ditambahkan kriteria tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, simpanan nasabah bank yang dijamin LPS sedikit menurun menjadi 97,5 persen. Sisa 2,4 persen dari total nasabah perbankan tidak masuk cakupan penjaminan karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS.
“Sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank atau setara 32,2 kali PDB per kapita nasional pada 2021,” kata Purbaya.
Ke depan untuk mendukung program penjaminan simpanan, LPS meminta kepada seluruh bank dapat mematuhi ketentuan program penjaminan LPS.
Sumber Republika, edit koranbumn