Manajemen PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung pada hari Kamis (1/4) melaksanakan sosialisasi dan mediasi terkait rencana Pengembalian Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung kepada warga yang memanfaatkan hutan kota tidak sesuai peruntukannya.
.
Bertempat di aula kelurahan Jatinegara Jakarta Timur, PT JIEP yang diwakili oleh VP Integrated Estate Henri Sianturi bersama dengan AVP Corporate Image Communication, Galih Geraldi dan AVP Industrial Estate, Firman Wardiansyah melakukan dialog sekaligus menyampaikan rencana pengembalian fungsi lahan yang akan dilaksanakan manajemen PT JIEP di depan warga, Danramil Cakung, Wakapolsek Cakung, Satpol PP, Camat Cakung, serta Lurah Jatinegara.
.
Pelaksanaan pengembalian fungsi hutan kota di Kawasan Industri Pulogadung merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no:257/pdt.G/2015/pn.Jkt.Tim. terkait penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau di Kawasan Industri Pulogadung.