Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai melakukan pengalihan Polis hasil Program Restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Direktur Utama Jiwasraya, Angger P Yuwono mengatakan, proses pengalihan polis ini sudah dapat dimulai seiring dengan telah diterbitkannya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
“Proses pengalihan dimulai per hari ini (Selasa, 14/12), setelah akhir pekan lalu izin pengalihan telah kami peroleh,” kata kata Angger dalam keterangan resminya, Selasa (14/12).
“Karena bagaimanapun juga Program Restrukturisasi dapat berjalan karena adanya pengertian dan pemahaman dari seluruh pihak. Dengan kerendahan hati dan niat yang tulus, secara khusus kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya yang telah bersabar menanti proses ini,” sambung Angger.
Seperti yang diketahui, di dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi yang merupakan upaya penyelamatan manfaat polis Jiwasraya, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya telah menyiapkan dana senilai Rp 20 triliun yang diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) yang akan disalurkan IFG kepada anak usahanya yakni IFG Life yang akan meneruskan pemberian manfaat polis eks Jiwasraya.
Direktur Kepatuhan & SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso pun menambahkan bahwa pengalihan polis ke IFG Life dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Ia juga bilang bahwa manajemen masih memberikan kesempatan bagi para pemegang polis yang belum memberikan respon atas penawaran Program Restrukturisasi, untuk bisa menghubungi kantor Jiwasraya terdekat jika berkeinginan mengikuti Program Restrukturisasi.
“Kami masih membuka kesempatan kepada para pemegang polis yang belum menjawab atas penawaran Program Restrukturisasi, meski sebelumnya kami telah menyampaikan sedikitnya 3 kali himbauan serta ajakan. Di mana himbauan tadi telah disampaikan mulai dari surat resmi, saluran komunikasi, surat kabar, hingga pemberitahuan berkala ke nomor-nomor bersangkutan,” tutur Mahelan.
Sumber Kontan, edit koranbumn