Manajemen PTPN V selalu berupaya menjaga harmonisasi dan memberdayakan masyarakat sekitar kebun/unit di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu sebagai salah satu pemangku kepentingan yang utama secara berkelanjutan.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN V, Bambang Budi Santoso menjelaskan sudah menjadi kegiatan rutin bagi PTPN V untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar kebun/unit PTPN V antara lain mempekerjakan masyarakat sebagai tenaga pemeliharaan, pemberian bantuan sembako, pembangunan sarana ibadah dan fasilitas pendidikan hingga melakukan kerjasama dengan masyarakat desa untuk menanam budidaya jahe merah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
“Oleh karena itu, kami menyayangkan peristiwa perbuatan melawan hukum seperti pencurian di Kebun Sei Rokan yang seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Bambang dalam keterangannya di Kantor Pusat PTPN V Pekanbaru, Riau, Kamis (04/06/2020).
Ia menjelaskan dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, PTPN V sudah bertindak lebih jauh membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran 8.600 paket sembako senilai Rp 1,2 miliar di lingkungan sekitar perusahaan termasuk areal di sekitar Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu yang bekerja sama dengan unsur pemerintahan desa setempat agar bantuan tepat sasaran.
Selain itu, perusahaan melakukan penyerahan bantuan alat medis bagi Puskesmas dan Rumah Sakit yang menangani Covid-19. “Manajemen PTPN V memutuskan untuk mengalokasikan dana sosial terkait pandemi Covid 6 kali lipat dibandingkan anggaran yang tersedia sebagai wujud komitmen dan kepedulian kami terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi kami,” ujarnya.
Kasus Hukum Selesai
Terkait pemberitaan atas proses hukum terhadap Sdri. RMS pelaku pencurian Tandan Buah Segar yang terjadi di Kebun Sei Rokan PTPN V, setelah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu telah memutuskan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan tanpa harus menjalani hukuman kurungan tersebut.
Pihak PTPN V sebagai perusahaan yang taat hukum menerima dan menghormati penuh semua proses hukum yang dilakukan baik oleh Polsek Tandun dan PN Pasir Pengaraian tersebut. “PTPN V tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali,” tegas Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan gangguan keamanan yang kerap terjadi di areal perkebunan perusahaan. PTPN V sebagai pengelola aset negara berkewajiban untuk melindungi segala bentuk gangguan dan pencurian terhadap aset negara serta mendukung proses penegakan hukum. Untuk itu, Manajemen PTPN V khususnya Kebun Sei Rokan selalu mengedukasi masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kebun sebagai aset negara.
Sumber Bisnis, edit koranbumn