Menteri BUMN Rini M Soemarno Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SK-27/MBU/01/2018 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma.
Penyerahan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-27/MBU/01/2018 , bertempat di Kantor Kementerian BUMN dilaksanakan dan dibuka oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro dengan dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) beserta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Rini M Soemarno dalam surat keputusan mengalihkan penugasan Mas Rahman Roestan dari semula sebagai Direktur Pemasaran menjadi Direktur Utama Bio Farma dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN, serta mengangkat Sri Harsi Teteki sebagai Direktur Pemasaran Bio Farma.
Deputi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengharapkan Direksi dengan latar belakang berbeda-beda, dapat menggali potensi Bio Farma lagi sehingga membawa perusahaan lebih maju lagi. Ke depannya, perusahaan diharapkan mampu mengikuti tren vaksin dunia dan meningkatkan inovasi produk vaksinnya.