Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 kepada para pekerja. Penyaluran BSU tahap 7 bakal dilakukan melalui kantor PT Pos Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7. Dia menuturkan penyaluran BSU tahap 7 akan dilakukan setelah penyaluran melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.
Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Adapun, masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU, tapi belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.
“Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek,” kata Menaker Ida dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan sejatinya penyaluran tahap 6 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara.
Oleh karena itu, dia menyebut penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
“Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, data yang tengah diproses pada penyaluran tahap 6 mencapai 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap 1-6 tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen.
Berikut ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU di Kantor Pos:
Cara Ambil BSU di Kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
4. Membawa KTP
5. Datang ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Cek Penerima BSU Tahap 6:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.