• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Melalui UU Cipta Kerja, WNA Boleh Punya Apartemen dengan Status Hak Milik

by redaksi
8 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) kini dapat status hak milik atas satuan rumah susun (surasun) yang mereka miliki. Perubahan pengaturan ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, ketentuan soal hak milik atas sarusun tersebut tertera di Pasal 144. Di ayat (1) disebut, hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia

RelatedPosts

Dirut Bulog, Ahmad Rizal Mengungkapkan Rencana Merger dengan Bapanas

PLN Menggratiskan Biaya Listrik untuk Huntara Korban Banjir Sumatra Selama 6 Bulan

KAI Lakukan Migrasi Sistem untuk Memastikan Keandalan Layanan Menjalang Periode Angkutan Lebaran

Di ayat (2), hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Sedangkan di ayat (3), hak milik atas sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya WNA sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia, meski dengan status hak pakai. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

“Aturan di UU Cipta Kerja ini hanya penegasan saja, karena sejauh ini penerapan aturan yang masih terkesan ribet dan tumpang tindih,” kata dia, Rabu (7/10).

Ali memahami bahwa lewat perubahan aturan ini pemerintah berupaya menggerakan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya oleh orang asing.

Kendati begitu, WNA pun dinilai tidak serta merta berbondong-bondong membeli apartemen di Indonesia kendati mereka bisa memiliki status hak milik mulai sekarang. Pasalnya, ada banyak faktor lain yang mesti jadi pertimbangan WNA untuk membeli apartemen.

Ambil contoh, kondisi iklim investasi dan ekonomi domestik hingga status WNA itu sendiri ketika berada di Indonesia, apakah hanya sebagai turis atau pekerja ekspatriat. “Apalagi sekarang lagi pandemi, tentu semua orang akan pikir-pikir dulu untuk beli apartemen,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ali juga mengkritik bahwa pemerintah sebaiknya juga menyediakan aturan yang mempermudah WNI kelas menengah atau pekerja untuk mendapat hunian apartemen di tengah-tengah kota dengan harga yang terjangkau. Hal ini berkaca dari tingginya angka pekerja dari kalangan kelas menengah yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.

“Selama ini kan program satu juta rumah dari pemerintah hanya menyasar lokasi di luar kota,” imbuh dia.

Sementara itu, pengamat hukum pertanahan dan properti Eddy Leks berpendapat, ketentuan mengenai subjek-subjek pemegang hak milik atas sarusun di Pasal 144 ayat (1) UU Cipta Kerja sebenarnya hanya menegaskan saja apa yang telah diatur di dalam beleid terdahulu, seperti UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dia menyebut, isi dari Pasal 47 ayat (2) UU Rusun masih berlaku dan tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) sarusun diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Alhasil, sebelum UU Cipta Kerja terbentuk, apartemen memang bisa dimiliki oleh WNA sepanjang hak atas bangunan tersebut adalah hak pakai. Sebab, WNA hanya bisa memegang hak pakai sesuai hukum pertanahan di Indonesia.

“Sejauh ini belum ada UU yang memberi hak bagi WNA untuk memegang hak guna bangunan (HGB). Makanya, saya memandang Pasal 144 UU Cipta Kerja ini hanya sebagai penegasan apa yang telah diatur sejak awal,” terang Eddy.

Eddy tidak bisa memproyeksikan seperti apa dampak penyematan status hak milik kepada WNA terhadap penjualan apartemen di masa mendatang.

Namun, ia menilai, kontribusi pembelian apartemen suatu pengembang oleh WNA biasanya hanya berkisar 10%–30%. Itu pun hanya berlaku di lokasi-lokasi tertentu. Dengan kata lain, mayoritas pembeli apartemen masih WNI.

Dari situ, Eddy justru merasa bahwa pengaturan hak milik bagi WNA tersebut tidak berkaitan langsung dengan tren penjualan apartemen.

“Tapi memang isu ini sudah lama dibahas, salah satunya untuk mendongkrak penjualan pengembang dan di sisi lain mungkin ini jadi alasan modernisasi hukum pertanahan mengingat beberapa negara lain sudah melakukan liberisasi kepemilikan tanah,” imbuhnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Ekspansi Perbankan, BRI Targetkan Cabang di Taiwan Beroperasi Maret 2021

Next Post

Respon Dirut Suyoto Terkait UU Cipta Kerja Izinkan kapal Asing Beroperasi di Wilayah Indonesia

Related Posts

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Dirut Bulog, Ahmad Rizal Mengungkapkan Rencana Merger dengan Bapanas

22 Januari 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Menggratiskan Biaya Listrik untuk Huntara Korban Banjir Sumatra Selama 6 Bulan

22 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Lakukan Migrasi Sistem untuk Memastikan Keandalan Layanan Menjalang Periode Angkutan Lebaran

22 Januari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif, Jasa Marga Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

22 Januari 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND Gelar RAPIM Q4 2026, Perkuat Logistik untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

22 Januari 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Berita

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh

22 Januari 2026
Next Post
CSR BUMN Peduli Covid-19 : LEN Industri, BRI, Pelindo IV, Djakarta Lloyd

Respon Dirut Suyoto Terkait UU Cipta Kerja Izinkan kapal Asing Beroperasi di Wilayah Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara akan Menyerahkan Lagi 1.320 Rumah Buat Korban Bencana Aceh

7 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Transformasi Terbaru Mobile Apps Travoy Jasa Marga: Hadirkan Pelayanan Penuh Arti

5 hari ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Kerja Sama SIER dengan PPM Terkait Pengolahan Limbah Berbasis Teknologi Nano Bio

2 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

316 Perlintasan Ditutup, KAI Perkuat Edukasi dan Penegakan Keselamatan

5 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Dirut Bulog, Ahmad Rizal Mengungkapkan Rencana Merger dengan Bapanas

by redaksi
22 Januari 2026
0

Perum Bulog akan mengalami transformasi dengan menjadi lembaga pangan mandiri yang langsung berada di bawah Presiden. Hal ini seiring rencana penggabungan...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Menggratiskan Biaya Listrik untuk Huntara Korban Banjir Sumatra Selama 6 Bulan

22 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Lakukan Migrasi Sistem untuk Memastikan Keandalan Layanan Menjalang Periode Angkutan Lebaran

22 Januari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif, Jasa Marga Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

22 Januari 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Gelar RAPIM Q4 2026, Perkuat Logistik untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

22 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In