Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama PT Pindad (Persero) merilis filling machine Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) pada Sabtu (15/9), di Gedung Kresna, Kantor pusat Pindad Bandung.
Dalam peluncuran ini, BUMN dan PT Pindad juga melibatkan PT Rekayasa Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Rekayasa lndustri (Rekind), yang bergerak di bidang engineering services.
Sistem kerja AMH-o adalah menyalurkan minyak goreng dalam jerigen ukuran 18 liter atau 25 liter sesuai dengan merek dagang produsen ke kantong kemasan dalam beberapa takaran mulai dari 250, 500 sampai 1.000 ml. Penyaluran dilakukan melalui filling oil system yang terdiri dari pompa, pipa flexible, katup solenoid dan flow meter.
Seluruh komponen dalam AMH-o diklaim telah memenuhi standar food grade. Pengoperasian AMH-o dikendalikan oleh sebuah microcomputer guna memastikan akurasi pengukuran. Microcomputer yang tertanam pada AMH-o merupakan sebuah papan layar elektronik yang dilengkapi beberapa tombol yang mudah untuk dioperasikan (user friendly).
Selain itu, AMH-o ini juga dilengkapi dengan modul GPS yang dapat membantu produsen minyak goreng untuk memonitor lokasi unit AMH-o dan volume penjualan minyak goreng, baik secara harian, mingguan atau bulanan.
Mesin ini dirancang untuk menjaga higienitas minyak goreng eceran dan mereduksi pemakaian kantong plastik. Mesin ini juga dipercaya bisa meningkatkan margin pedagang eceran.
“Ke depannya pasti mesin ini bisa mengurangi minyak goreng curah,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita pada sambutannya. Sabtu (15/9).
Sementara itu, Dirut PT Pindad Abraham Mose mengatakan bahwa sinergi ini dapat membantu pemerintah menghasilkan minyak higienis dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sinergi ini merupakan tonggak sejarah untuk bisa menghasilkan produk yang bisa membantu pemerintah bagaimana membuat anjungan minyak higienis dan banyak benefitnya terutama untuk masyarakat. Ini merupakan kerja sama yang baik,” kata Abraham.
Abraham juga bilang, tidak hanya memproduksi alat pertahanan dan keamanan (hankam) ,PT Pindad juga memiliki Direktorat Bisnis Industrial yang memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas produksi, fasilitas perakitan, SDM mumpuni, serta melakukan perakitan dan produksi.
Untuk informasi, AMH-O ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 9/MDAG/PER/2/2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.
Peluncuran ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU di bidang produksi dan penjualan yang telah dilaksanakan pada 16 Agustus 2018.
Sumber Kontan.co.id