• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 15 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Pekerja Berisiko Tertular Covid-19 dapat Jaminan

by redaksi
2 Juni 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona penyebab Covid-19 mendapat jaminan kecelakaan kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

RelatedPosts

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025—2026

BSI Targetkan Penambahan 1000 Kerjasama Pesantren Hingga Akhir Tahun

BUMN Sektor Pangan, BULOG dan ID Food Ditugaskan Mendistribusikan Minimal 35 persen dari Total Minyak Goreng Rakyat

“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (1/6).

Surat Edaran tanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Menurut peraturan pemerintah, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan olehpajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat Covid-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien Covid-19.

Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatandan kebidanan, tenaga teknik biomedikadan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan meminta paragubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang Covid-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan.

Dia juga memintaperusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus coronamendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKKBPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan Covid-19. “Agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sumber Republika, edit koranbumn
Previous Post

Dirut Ira Puspadewi Target Layanan Penyebrangan Berjalan Normal pada Masa New Normal

Next Post

Strategi Bank BTN di Masa Kenormalan Baru

Related Posts

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025—2026

14 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Targetkan Penambahan 1000 Kerjasama Pesantren Hingga Akhir Tahun

14 Desember 2025
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur
Berita

BUMN Sektor Pangan, BULOG dan ID Food Ditugaskan Mendistribusikan Minimal 35 persen dari Total Minyak Goreng Rakyat

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Skema Keterlibatan Danantara dalam Pembiayaan KEK Masih pada Tahap Pembahasan Awal

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani Ungkap Skema co-Investment dan Lima Sektor Investasi Strategis Prioritas Kerja Sama dengan Yordania

14 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

14 Desember 2025
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

Strategi Bank BTN di Masa Kenormalan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Lakukan Upaya Terbaik, Pasok Kebutuhan Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

5 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

5 hari ago
Bandara Kertajati Siap Terapkan Kebijakan The New Normal

Bandara Kertajati Kerja Sama dengan Garuda Indonesia akan Melayani Penerbangan Umrah Perdana pada Januari 2026

2 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025—2026

by redaksi
14 Desember 2025
0

Menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025—2026, jajaran Kepolisian, Kementerian Perhubungan, BUMN, dan stakeholder terkait melakukan survei kesiapan Operasi...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Targetkan Penambahan 1000 Kerjasama Pesantren Hingga Akhir Tahun

14 Desember 2025
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

BUMN Sektor Pangan, BULOG dan ID Food Ditugaskan Mendistribusikan Minimal 35 persen dari Total Minyak Goreng Rakyat

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Skema Keterlibatan Danantara dalam Pembiayaan KEK Masih pada Tahap Pembahasan Awal

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani Ungkap Skema co-Investment dan Lima Sektor Investasi Strategis Prioritas Kerja Sama dengan Yordania

14 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In