• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 10 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

by redaksi
9 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan pengaturan syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai dasar dalam perjanjian kerja di Undang-Undang Cipta Kerja.

Ida menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja bahkan memberikan perlindungan baru, yakni berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. “Ini tambahan baru yang tidak dikenal di UU Nomor 13 Tahun 2003,” tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

RelatedPosts

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

Ida menyebutkan, banyak distorsi informasi yang beredar di masyarakat mengenai cluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya terkait PKWT.

Syarat-syarat perlindungan hak pekerja/ buruh alih daya (outsourcing) juga masih tetap dipertahankan. Dalam UU Cipta Kerja, Ida menambahkan, pemerintah turut memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada.

Ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011 yang menjadi salah satu pertimbangan penyusunan cluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. “Jadi, kami benar-benar mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ida.

Perlindungan lain yang disebutkan Ida, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan alih daya melalui UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan dengan mensyaratkan perizinan perusahaan tersebut untuk terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS). Ketentuan tersebut dilakukan agar pemerintah dapat memonitoring terhadap perusahaan.

Ida menambahkan, distorsi lain yang juga banyak terjadi adalah ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat. Ia memastikan, hal ini tetap diatur sebagaimana UU Nomor 13/2003 yang ditambah dengan ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha maupun pekerjaan tertentu.

Menurut Ida, tambahan ketentuan ini dilakukan sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap tuntutan perlindungan bagi pekerja/ buruh dalam bentuk hubungan kerja dan sektor-sektor terkait ekonomi digital.

Secara umum, Ida menekankan, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja. “Regulasi ini juga diarahkan guna meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja maupun buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” katanya.

Sumber  Republika, edit koranbumn

Previous Post

Penjelasan Menteri Ida Fauziah Terkait Aturan PHK di UU Cipta Kerja

Next Post

Phapros akan Luncurkan Beberapa Produk Baru Sampai Bulan Desember 2020

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

10 April 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

10 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

10 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Penataan Kawasan Bantaran Rel dan Penyediaan Hunian Layak Terus Dipercepat

10 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Mengumumkan Pembentukan Holding DENERA Sebagai Holding Bisnis Sampah Menjadi Listrik

10 April 2026
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona
Berita

Argus Fertilizer Asia Conference 2026: Hadapi Gejolak Global, Petrokimia Gresik Perkuat Strategi Pengamanan Bahan Baku

10 April 2026
Next Post
Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi

Phapros akan Luncurkan Beberapa Produk Baru Sampai Bulan Desember 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Tancap Gas awal 2026, BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah untuk 11 Ribu UMKM

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Sinergi KAI, Kementerian PKP, dan Danantara Berlanjut ke Bandung: Kawasan Kiaracondong Bakal Disulap Jadi Hunian Vertikal TOD bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

5 Juta Perjalanan Lebaran Bersama KAI: Mobilitas Nasional Menguat dalam Perjalanan yang Tepat Waktu

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hulu Energi Dorong Percepatan Pengembangan Lapangan Migas untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

4 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

by redaksi
10 April 2026
0

PT PAL Indonesia meyakini industri pertahanan maritim bisa menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Direktur Teknologi PT PAL, Briljan Gazalba, menegaskan...

Read more
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

10 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

10 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Penataan Kawasan Bantaran Rel dan Penyediaan Hunian Layak Terus Dipercepat

10 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Mengumumkan Pembentukan Holding DENERA Sebagai Holding Bisnis Sampah Menjadi Listrik

10 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In