• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 20 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker Pastikan Hak Pekerja PKWT Dilindungi UU Ciptaker

by redaksi
9 Oktober 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan pengaturan syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai dasar dalam perjanjian kerja di Undang-Undang Cipta Kerja.

Ida menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja bahkan memberikan perlindungan baru, yakni berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. “Ini tambahan baru yang tidak dikenal di UU Nomor 13 Tahun 2003,” tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

RelatedPosts

Tanam Perdana Hortikultura Jadi Upaya Pupuk Indonesia Tingkatkan Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat Manggarai

Kolaborasi Kementerian BUMN dan Pemprov Jawa Barat untuk Optimalkan Aset dan Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Hutama Karya Rampungkan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Sambut Tahun Ajaran Baru dengan Fasilitas Baru

Ida menyebutkan, banyak distorsi informasi yang beredar di masyarakat mengenai cluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya terkait PKWT.

Syarat-syarat perlindungan hak pekerja/ buruh alih daya (outsourcing) juga masih tetap dipertahankan. Dalam UU Cipta Kerja, Ida menambahkan, pemerintah turut memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada.

Ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011 yang menjadi salah satu pertimbangan penyusunan cluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. “Jadi, kami benar-benar mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ida.

Perlindungan lain yang disebutkan Ida, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan alih daya melalui UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan dengan mensyaratkan perizinan perusahaan tersebut untuk terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS). Ketentuan tersebut dilakukan agar pemerintah dapat memonitoring terhadap perusahaan.

Ida menambahkan, distorsi lain yang juga banyak terjadi adalah ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat. Ia memastikan, hal ini tetap diatur sebagaimana UU Nomor 13/2003 yang ditambah dengan ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha maupun pekerjaan tertentu.

Menurut Ida, tambahan ketentuan ini dilakukan sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap tuntutan perlindungan bagi pekerja/ buruh dalam bentuk hubungan kerja dan sektor-sektor terkait ekonomi digital.

Secara umum, Ida menekankan, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja. “Regulasi ini juga diarahkan guna meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja maupun buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” katanya.

Sumber  Republika, edit koranbumn

Previous Post

Penjelasan Menteri Ida Fauziah Terkait Aturan PHK di UU Cipta Kerja

Next Post

Phapros akan Luncurkan Beberapa Produk Baru Sampai Bulan Desember 2020

Related Posts

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Tanam Perdana Hortikultura Jadi Upaya Pupuk Indonesia Tingkatkan Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat Manggarai

19 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Kolaborasi Kementerian BUMN dan Pemprov Jawa Barat untuk Optimalkan Aset dan Dukung Pembangunan Berkelanjutan

19 Juli 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Rampungkan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Sambut Tahun Ajaran Baru dengan Fasilitas Baru

19 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamuda Seed & Scale 2025 Dibuka, Pertamina Buka Peluang Mahasiswa Ikuti Program Bisnis di Luar Negeri

19 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

BRImo Shoot Into Perfection (SIP) Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban

18 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Catatkan Kinerja Produksi Positif Hingga Pertengahan 2025

18 Juli 2025
Next Post
Upaya Cegah Wabah Corona, Phapros Optimalkan Penggunaan Teknologi Komunikasi

Phapros akan Luncurkan Beberapa Produk Baru Sampai Bulan Desember 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Youth Program 2025 : Kembangkan Potensi Generasi Muda Eksplorasi Sektor Energi

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Dahsyat, Dampak Ekonomi BTN JAKIM 2025 Tembus Rp127 Miliar

4 hari ago
Direksi dan Dewan Komisaris Agrinas Jaladri Nusantara Terkini

Direksi dan Dewan Komisaris Agrinas Jaladri Nusantara Terkini

3 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Libur Sekolah Juli, Tiket Terjual 971 Ribu ASDP Imbau Penumpang Beli Tiket Mandiri dan si Manifest Sesuai Identitas

2 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Tanam Perdana Hortikultura Jadi Upaya Pupuk Indonesia Tingkatkan Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat Manggarai

by redaksi
19 Juli 2025
0

Pupuk Indonesia melalui Program Tani Maju Makmur Sejahtera (Tajumase) berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Manggarai, di Nusa Tenggara Timur...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Kolaborasi Kementerian BUMN dan Pemprov Jawa Barat untuk Optimalkan Aset dan Dukung Pembangunan Berkelanjutan

19 Juli 2025
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Rampungkan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Sambut Tahun Ajaran Baru dengan Fasilitas Baru

19 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamuda Seed & Scale 2025 Dibuka, Pertamina Buka Peluang Mahasiswa Ikuti Program Bisnis di Luar Negeri

19 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRImo Shoot Into Perfection (SIP) Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban

18 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In