• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 1 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mengenal Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional

by redaksi
14 Februari 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa waktu terakhir, publik diramaikan dengan isu kebijakan pemerintah untuk mendigitalisasikan sertifikat tanah di Indonesia.

Hal itu bermula ketika terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

RelatedPosts

Pertamina Patra Niaga Jaga Energi untuk Negeri dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global

Presiden Prabowo Subianto Memaparkan Pencapaian Danantara dalam Forum Bisnis Indonesia-Jepang

Danantara Berencana Lelang Proyek Sampah Listrik Lagi di 6 Lokasi

Meskipun demikian Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan tidak ada peraturan yang menyebutkan ada kewajiban untuk mengubah sertifikat tanah lama menjadi elektronik bagi masyarakat umum. Dia menampik isu mengenai BPN akan menarik sertifikat tanah lama yang berbasis kertas untuk menggantikannya dengan dokumen digital.

“Padahal enggak ada penarikan itu. Justru kalau misalnya jual tanah, ada sertifikat lama, sertifikat ini diverifikasi kembali, baru direkam secara elektronik sehingga tidak bisa lagi ditipu,” kata Sofyan

Lalu apa saja sih perbedaan yang kentara antara sertifikat elektronik dan sertifikat konvensional yang selama ini dimiliki oleh masyarakat?

Pertama, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Kedua, sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem

Ketiga, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses dokumen tersebut secara digital

Keempat, sertifikat elektronik menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal

Kelima, sertifikat elektronik menggunakan tanda tangan digital yang dijamin keamanannya

Adapun, seperti dikutip dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, ada tahapan dan syarat penerbitan baru sertifikat tanah elektronik. Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan untuk penggantian dari sertifikat tanah fisik (kertas) ke sertifikat tanah elektronik.

Aturan tersebut menyebutkan, penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

“Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik,” tulis pasal 7 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1/2021.

Adapun, syarat atau hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, yang terdiri atas: a. Gambar Ukur; b. Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang; c. Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau d. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Sementara itu, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Berikut syarat dan tahapan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik:

  1. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
  2. Penggantian sertifikat elektronik dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
  4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data

Sumber Bisnis,edit koranbumn

Previous Post

Perkuat Sistem Drainese, Siaga Bandara Halim Perdanakusuma Bebas Banjir Awal Tahun Ini

Next Post

Menteri Sandiaga Berharap Pengerjaan Proyek BMTH Tetap Progresif

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Patra Niaga Jaga Energi untuk Negeri dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global

31 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Memaparkan Pencapaian Danantara dalam Forum Bisnis Indonesia-Jepang

31 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Berencana Lelang Proyek Sampah Listrik Lagi di 6 Lokasi

31 Maret 2026
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur
Berita

Holding BUMN Pangan ID FOOD Lakukan Penataan Portofolio dan Refocusing Bisnis

31 Maret 2026
Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026
Berita

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

31 Maret 2026
Bandara Soekarno-Hatta Catat Kinerja Positif Selama Periode Angkutan Lebaran 2026, Pergerakan Penumpang Tembus 3,14 Juta
Berita

Bandara Soekarno-Hatta Catat Kinerja Positif Selama Periode Angkutan Lebaran 2026, Pergerakan Penumpang Tembus 3,14 Juta

31 Maret 2026
Next Post
Anak Usaha Pelindo III Sediakan Tenaga Pengamanan Pelabuhan TNU

Menteri Sandiaga Berharap Pengerjaan Proyek BMTH Tetap Progresif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan

7 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

2,5 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+6 Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Arus Balik

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Patra Niaga Jaga Energi untuk Negeri dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global

by redaksi
31 Maret 2026
0

PT Pertamina Patra Niaga Subholding Downstream terus menjaga keandalan distribusi energi nasional dengan memperhatikan dinamika kebutuhan energi masyarakat serta perkembangan...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Memaparkan Pencapaian Danantara dalam Forum Bisnis Indonesia-Jepang

31 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Berencana Lelang Proyek Sampah Listrik Lagi di 6 Lokasi

31 Maret 2026
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

Holding BUMN Pangan ID FOOD Lakukan Penataan Portofolio dan Refocusing Bisnis

31 Maret 2026
Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

31 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In