Direktur Utama Indofarma, Sahat Sihombing menjelaskan Rancangan Rencana Restrukturisasi Perusahaan merupakan bagian dari implementasi Strategi Penyehatan Perusahaan melalui restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis.
Selain itu, aksi korporasi tersebut menindaklanjuti perjanjian perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sesuai Putusan Perdamaian Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024.
Adapun, lanjutnya, salah satu kewajiban hukum pasca putusan tersebut adalah efisiensi biaya operasi. Sebagai tindak lanjut, Indofarma resmi memperoleh fasilitas pinjaman pemegang saham yang difokuskan untuk mendukung pelaksanaan strategi penyehatan perusahaan.
“Kami menyadari pelaksanaan kewajiban hukum pasca homologasi bukan hal yang mudah, tetapi Indofarma berkomitmen penuh untuk menjalankannya,” kata Sahat dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, dengan efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas, Indofarma optimistis dapat memperbaiki kinerja keuangan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Sahat menekankan bahwa proses restrukturisasi ini tidak mempengaruhi operasional maupun produksi. Seluruh lini usaha berjalan normal, termasuk pemenuhan permintaan pasar, produksi, dan distribusi produk kesehatan.
Lebih dari sekadar restrukturisasi finansial, Sahat menyebut langkah ini sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kesehatan, pelanggan, mitra toll manufacturing, hingga karyawan dan pemegang saham.
“Dengan dukungan pelanggan, karyawan, pemasok, dan pemegang saham, Indofarma menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan investor, serta memastikan kontribusi kami bagi pertumbuhan sektor kesehatan nasional,” ujarnya.
Pelaksanaan kewajiban hukum pasca putusan homologasi ini menjadi momentum yang baik bagi Indofarma dalam menata kembali fondasi keuangan sekaligus menegaskan komitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Indofarma berharap dapat menata kembali fondasi keuangan, menyeimbangkan kebutuhan pemulihan usaha, sekaligus melaksanakan transformasi bisnis yang berkelanjutan. Dengan demikian, Indofarma tetap dapat memainkan perannya sebagai bagian penting dalam memperkuat industri farmasi nasional.
Sebelumnya, holding BUMN Kesehatan PT Bio Farma (Persero) memberikan pinjaman induk usaha kepada anak usahanya PT Indofarma Tbk. (INAF) senilai Rp220 miliar. Pinjaman tersebut dimaksudkan untuk mendukung efisiensi biaya operasional INAF.
Melansir keterbukaan informasi, Bio Farma memberikan pinjaman senilai Rp220,17 miliar kepada Indofarma pada 15 September 2025 lalu. Pinjaman tersebut memiliki tenor 12 bulan dan dengan bunga sebesar 7% per tahun. Nantinya, pinjaman itu akan dibayarkan oleh INAF di akhir masa pinjaman.
Seperti diketahui, sejak akhir 2024 INAF menghadapi proses PKPU. Emiten farmasi BUMN ini telah sepakat menjual lebih dari 50% aset yang akan digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban dan utang. Adapun, di lantai bursa, INAF telah disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal 2024.
Berdasarkan kondisi keuangan terbaru, dalam semester I/2025 INAF memangkas rugi bersih perusahaan menjadi Rp43,55 miliar. Menilik kinerja top line, sebenarnya penjualan bersih terpangkas 38,91% YoY menjadi Rp67,03 miliar. Sedangkan, beban penjualan sebenarnya tidak turun signifikan, yakni 28,97% YoY menjadi Rp76,99 miliar. Bahkan, perseroan menorehkan rugi bruto Rp9,69 miliar.
Pemangkasan rugi bersih tersebut lebih disebabkan oleh perampingan perusahaan. Tercatat, beban penjualan turun dari Rp29,91 miliar menjadi Rp5,87 miliar. Dari komponen ini, pos yang paling besar dipangkas adalah gaji dan jaminan sosial yang turun dari Rp24,66 miliar menjadi Rp5,32 miliar.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















