• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 5 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Merombak Skema Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat PMK No. 15/2026

by redaksi
5 April 2026
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Perkuat Posisi “Satu Bank Untuk Semua”, BRI Lakukan Corporate Rebranding Secara Menyeluruh sebagai Pilar Transformasi

Danantara Investment Management, SMBC Aviation Capital, dan Mandiri Investment Management Umumkan Rencana Peluncuran Aviation Leasing Fund Pertama Indonesia

Danantara Indonesia Umumkan Investasi di Labuan Bajo untuk Dorong Pariwisata Indonesia dan Perekonomian Lokal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026.

Dalam beleid anyar itu, diatur bahwa pemerintah kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) menggunakan dana transfer ke daerah. Sebelumnya, skema lama membebankan utang langsung koperasi.

PMK No. 15/2026 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 49/2025. Adapun, aturan tersebut ditandatangani Purbaya pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelas poin pertimbangan PMK 15/2026, dikutip Kamis (2/4/2026).

Terdapat sejumlah perubahan fundamental. Pada beleid lama alias Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, perbankan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada koperasi (KKMP/KDMP) sebagai modal awal.

Kini, Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026 mengatur pembiayaan kini disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek. Penyaluran ini difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.

Skema pembayaran utang kepada perbankan pun diubah. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) pada aturan lama, dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), maupun dana desa hanya difungsikan sebagai dana talangan (bailout) apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban.

Berdasarkan aturan baru, mekanisme angsuran oleh koperasi dihapuskan. Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara, yang dieksekusi setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa untuk koperasi tingkat desa.

Dari sisi fasilitas kredit perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan. Kendati demikian, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar.

Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 15/2026 memberikan ruang grace period hingga maksimal 12 bulan, lebih panjang dibandingkan Pasal 5 ayat (1) huruf d aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.

Lebih lanjut, limit pembiayaan turut mengalami perubahan. Walaupun angka pagu maksimal tetap Rp3 miliar, perhitungan ini kini didasarkan per unit gerai KKMP/KDMP sebagaimana diatur dalam PMK 15/2026 Pasal 2 ayat (2) huruf a; berbeda dengan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf a yang membatasi Rp3 miliar per satu entitas koperasi secara keseluruhan.

Perubahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat ini pun oleh bermuara pada status kepemilikan aset di akhir proyek. Jika dalam PMK No. 49/2025 Pasal 11 ayat (12) disebutkan bahwa keluaran belanja modal atau aset berstatus milik koperasi dan dijadikan jaminan (collateral), beleid terbaru mengubahnya.

Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Pasal 12 PMK 16/2026 itu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Aset, BNI Lakukan Pengalihan Saham BNI Asset Management

Next Post

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Investasi, Bank Mandiri Telah Mengalihkan Anak Usaha Mandiri Manajemen Investasi

Related Posts

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Perkuat Posisi “Satu Bank Untuk Semua”, BRI Lakukan Corporate Rebranding Secara Menyeluruh sebagai Pilar Transformasi

5 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Investment Management, SMBC Aviation Capital, dan Mandiri Investment Management Umumkan Rencana Peluncuran Aviation Leasing Fund Pertama Indonesia

5 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Indonesia Umumkan Investasi di Labuan Bajo untuk Dorong Pariwisata Indonesia dan Perekonomian Lokal

5 April 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Konsisten Jalankan Transformasi, SIG Catatkan Profitabilitas di Tengah Tantangan Industri pada 2025

5 April 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Monitoring Arus Mudik dan Arus Balik, Direksi IAS Kunjungi POSGABNAS

5 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong Energi Terbarukan

5 April 2026
Next Post
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Konsolidasi Bisnis Manajemen Investasi, Bank Mandiri Telah Mengalihkan Anak Usaha Mandiri Manajemen Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Dirut Semen Indonesia, Indrieffouny Indra Ungkap Pasar Oversupply Akibatkan Utilisasi Pabrik Perusahaan Turun hingga Saat Ini

1 hari ago
INA dan DP World Dubai Tandatangani Kerja Sama Strategis Senilai 7,5 Miliar Dolar

Menteri Keuangan Purbaya Melantik Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Pengawas Profesional INA

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Akselerasi Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 7,35 Triliun hingga Februari 2026

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas dan Kekuatan Kolaborasi di Ajang Offshore Technology Conference 2026 di Kuala Lumpur

2 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Perkuat Posisi “Satu Bank Untuk Semua”, BRI Lakukan Corporate Rebranding Secara Menyeluruh sebagai Pilar Transformasi

by redaksi
5 April 2026
0

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersiap memasuki babak baru dalam perjalanan transformasi BRIVolution Reignite. Setelah melalui proses pematangan strategi...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Investment Management, SMBC Aviation Capital, dan Mandiri Investment Management Umumkan Rencana Peluncuran Aviation Leasing Fund Pertama Indonesia

5 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Indonesia Umumkan Investasi di Labuan Bajo untuk Dorong Pariwisata Indonesia dan Perekonomian Lokal

5 April 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Konsisten Jalankan Transformasi, SIG Catatkan Profitabilitas di Tengah Tantangan Industri pada 2025

5 April 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

Monitoring Arus Mudik dan Arus Balik, Direksi IAS Kunjungi POSGABNAS

5 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In