Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyepakati target penerimaan pajak 2022 sebesar Rp1.510 triliun, seperti tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2022.
Hal tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Banggar DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Gubernur Bank Indonesia pada Selasa (28/9/2021). Rapat itu memiliki agenda pembicaraan tingkat I atau pembahasan RUUAPBN 2022.
Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan target penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp1.510 triliun. Jumlah itu lebih besar 0,2 persen atau Rp3,08 triliun dari usulan pemerintah yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2022.
“Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,07 triliun dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp1 triliun,” ujar Bobby pada Selasa (28/9/20
Target penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp1.265 triliun. Penerimaan itu berasal dari PPh Migas Rp47,31 triliun, PPh Non Migas Rp633,56 triliun, PPN dan PPnBM Rp554,38 triliun, PBB Rp18,35 triliun, serta pajak lainnya sebesar Rp11,38 triliun.
Lalu, target kepabeanan dan cukai dipatok sebesar Rp245 triliun, terdiri dari pendapatan cukai Rp203,92 triliun, bea masuk Rp35,16 triliun, dan bea keluar sebesar Rp5,91 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa menyetujui kenaikan target penerimaan perpajakan dan berbagai masukan dari DPR terkait pengelolaan uang negara tahun depan. Dia pun sepakat agar RUU APBN dibawa ke pembahasan tingkat II, yakni dalam Sidang Paripurna DPR.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna DPR,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (28/9/2021).
Sumber Bisnis, edit koranbumn