Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengungkap pihaknya menargetkan peningkatan akses pembiayaan perbankan terhadap 20.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Padahal, semulanya pemerintah berencana untuk memprioritaskan injeksi pinjaman bank pelat merah terhadap 16.000 KopDes/Kel Merah Putih.
“Kemarin rapat di Kantor Kemenko Pangan kita bisa start di 20.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan kita bangun secara ideal baik modal kerja dan investasinya,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemenkop, Kamis (18/9/2025).
Ferry menjelaskan, akses kredit itu akan diberikan sebagai modal KopDes/Kel membangun sejumlah sarana dan prasarana awal. Salah satunya untuk pengembangan area pergudangan.
Pasalnya, tambah Ferry, nantinya KopDes Merah Putih juga akan menjajakan sejumlah barang pojok mulai dari LPG 3 Kilogram (Kg), minyak, beras, hingga pupuk.
“Kita juga bisa menjual barang-barang kebutuhan pokok yang lain-lainnya, kemudian juga ada kegiatan logistik, ada kegiatan pergudangan yang nanti di pergudangan itu akan dilengkapi dengan sarana pascapanen untuk bisa mengakomodir seluruh potensi produk dari masyarakat desa itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah hendak melakukan percepatan pemberian akses pembiayaan kepada 16.000 KopDes/Kel pada September hingga Oktober 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas beberapa waktu lalu.
“Iya [disalurkan ke Kopdes] sebagian, tidak semuanya, ya. Sebagian, paling tidak kita minta untuk 16.000 koperasi yang sudah siap beroperasi,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Adapun, akses pinjaman bagi KopDes/Kel itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku mulai 21 Juli 2025.
Dalam beleid tersebut, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank-bank pelat merah atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Di mana, suku bunga/margin/bagi hasil atas pinjaman tersebut ditetapkan sebesar 6% per tahun.
Pemberian pinjaman ini untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan bahan pokok atau sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di setiap desa/kelurahan.
Jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama 72 bulan dengan masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Sementara itu, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak Rp500 juta. Plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu juga berlaku untuk Kopdes/Kel Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















