Kementerian BUMN akan mengajukan permohonan menjadikan piutang negara dan aset ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp3,4 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir menyetujui usulan Komisi VI DPR yang menyarankan agar piutang negara dan aset bekas BPPN dapat dikonversi menjadi modal dan ekuitas negara bagi BUMN.
Penyertaan Modal yang Berasal dari Piutang Negara (SLA/RDI) dan aset ex BPPN tersebut ada pada dua holding BUMN yakni holding BUMN pangan dan pertahanan.
“Permohonan usulan PMN SLA/RDI menjadi PMN non tunai, kami menyetujui kemungkinan konversi RDI SLA dan ex BPPN menjadi PMN non tunai sebesar Rp2,6 triliun untuk kluster pangan dan Rp809 miliar untuk kluster industri pertahanan,” jelasnya dalam Rapat Kerja di Komisi VI DPR, Rabu (14/7/2021).
Pertimbangan persetujuan tersebut guna memperkuat permodalan mendukung perkembangan industri pertahanan dan pangan yang diharapkan dapat memperkuat sektornya.
Dampak konversi tersebut dapat meningkatkan struktur modal sebesar 20 persen pada holding pangan dan 16 persen pada holding pertahanan.
Selain itu, konversi ini dapat mendukung pengembangan bisnis dan memperkuat cash-flow masing-masing holding sehingga dapat melakukan investasi secara langsung.
Sumber Bisnis, edit koranbumn