Sengketa hukum yang melibatkan PT Sarinah dengan PT Parna Jaya yang berlangsung sejak 2007 akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak bermaksud untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa dan upaya-upaya hukum yang telah, sedang, atau akan dijalankan sesuai dengan Putusan PK Perdata, Putusan Perdata RUPS, dan Putusan TUN mengenai komposisi kepemilikan saham Pihak Pertama (PT Sarinah) dan Pihak Kedua (PT Parna Jaya) di dalam perusahaan.
Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh keputusan perdamaian kedua belah pihak. Menurut Erick, hal ini sangat membantu bagi kemajuan PT Sarinah ke depan.
“Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Adalah menjadi bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dan swasta. Kerja sama yang baik antara Sarinah dan Parna Raya telah terjalin sejak 2007, tentu dengan kesepakatan hari ini kita semua berharap pengelolaan Hotel Sari Pan Pacific dapat semakin ditingkatkan secara profesional,” ujar Erick, Selasa (4/5).
Berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya PT Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia (dahulu bernama PT sarinitokyu Hotel Corporation) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement pada 30 September 1970.
Pada 2007, PT Parna Jaya turut bergabung sebagai pemegang saham PT SHI bersama PT Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesata, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation. PT Sarinah dan PT Parna Jaya kemudian membuat perjanjian kerja sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam, yang kemudian menjadi pemasalahan.
Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, saat ini kedua belah pihak, PT Sarinah dan PT Parna Jaya, saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50 persen.
Berdasarkan RUPS Perusahaan, keduanya pihak juga menyepakati bahwa Kewajiban Inbreng Pihak Pertama berupa penyerahan tanah kepada Perusahaan seluas 2.280 m2 (dua ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) akan dikesampingkan. Selanjutnya, berdasarkan perjanjian keduanya, para pihak sepakat untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan Hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 (lima belas) tahun lamanya terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
“Sebagai salah satu hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak 1976, Hotel Sari Pan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis. Saya percaya, dengan dimulainya babak baru ini, Sari Pan Pacific akan lebih baik lagi,” ujar Erick
Sumber Republika, edit koranbumn